Tuntut Batalkan UU Omnibus Law, Buruh Cilegon Unjuk Rasa 4 hari

Cilegon, KPonline – Buruh Cilegon kembali turun ke jalan melakukan aksi Unjuk rasa menuntut DPR RI membatalkan UU Omnibus Law Cipta Kerja, yang disahkan pada 5 Oktober 2020 yang lalu. Selasa (20/10/2020)

UU Omnibus law Cipta Kerja yang disahkan, mengundang banyak tanda tanya, yang pengesahannya terkesan terburu-buru. Tidak melibatkan banyak pihak, termasuk kalangan buruh dan ditambah lagi draft UU tersebut belum ada ketika pengesahan.

Bacaan Lainnya

Wakil ketua PC FSPMI Cilegon, Ubaidillah mengatakan bahwa Omnibus law cipta Kerja adalah pintu gerbang kemiskinan dan omnibuslaw adalah penjajahan modern bagi seluruh rakyat indonesia.

Aksi Hari Ini dilakukan di kawasan Industry Krakatau Steel (KIEC), atas nama forum serikat pekerja/serikat buruh (FSP/SB) Kota Cilegon termasuk FSPMI dan FSPKep didalamnya yang tergabung dalam afiliasi KSPI.

Rencananya aksi unjuk rasa akan digelar selama 4 hari, dari tanggal 20-23 Oktober 2020.

Dimulai pukul 07.00 Mobil Komando FSPMI, sudah mulai berkeliling dikawasan industry KIEC Untuk menjemput massa aksi dari tiap-tiap perusahaan dikawasan industry.

Titik kumpul massa akan berpusat di kantor Pemerintahan Kota Cilegon yang diperkirakan akan sampai pada pukul 12.30 Di kantor walikota Cilegon.

Buruh Cilegon berharap, pemerintah kota Cilegon bisa menerbitkan surat rekomendasi sebagai dukungan terhadap buruh Cilegon untuk mencabut UU Omnibuslaw.

Dan nanti di tanggal 22 Oktober 2020 sesuai sesepakatan AB3 (Aliansi Buruh Banten Bergerak). Buruh banten akan mengepung kantor DPR RI Untuk menuntut mencabut UU Omnibuslaw cipta Kerja.

(Saefulloh)

Pos terkait