Di Cianjur, 60 Persen Badan Usaha Belum Terdaftar di BPJS Kesehatan

CIANJUR KPonline, Demi peningkatan pelayanan kesehatan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)  khususnya di Kabupaten Cianjur, secara khusus DPD Jamkeswatch Cianjur melakukan audiensi dengan Dinas Kesehatan Cianjur dan BPJS Kesehatan Cianjur.

Dalam audiensi tersebut, terungkap beberapa poin yang menjadi sorotan Jamkeswatch terhadap pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kabupaten Cianjur, diantaranya terkait  kepesertaan  Badan Usaha (BU), kepesertaan PBI dan Non PBI serta seputar pelayanan kesehatan secara umum.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPD Jamkeswatch Cianjur, Heru Purnomo  mengeluhkan masih banyak perusahaan yang belum mendaftarkan pekerjanya kepada BPJS baik BPJS Kesehatan dan Juga Ketenagakerjaan. Disisi lain masih banyak masyarakat yang tidak mampu belum menjadi peserta JKN-BPJS, sehingga menyebabkan banyak masyarakat  mengalami kesulitan saat membutuhkan pelayanan kesehatan.

Menanggapi hal tersebut Kasi Rujukan Dinas Kesehatan Cianjur, Hendra Hendrawan menyampaikan saat ini masyarakat Cianjur yang tidak mampu sudah di integrasikan ke program JKN-BPJS kesehatan sebanyak 7572/jiwa, untuk puskesmas (PKM) saat ini dikabupaten Cianjur ada 45 PKM,  8  dari 45 PKM tersebut sudah dapat memiliki fasilitas rawat inap, sedangkan untuk fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL) baru 4 yang dapat melayani peserta JKN dari 4 FKRTL tersebut 3 adalah RSUD dan 1 RS Swasta.

Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Cianjur,  Rudi Wibowo juga menambahkan untuk semua masyarakat di Kab. Cianjur yang sakit dan belum menjadi peserta JKN-BPJS Kesehatan tetap dapat mengakses fasilitas kesehatan secara gratis dengan syarat membawa rujukan dari puskesmas dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Cianjur ke semua rumah sakit umum yaitu RSUD Cianjur, RSUD Cimacan dan RS Pagelaran, hal itu sesuai dengan Peraturan Bupati Cianjur Nomor 60 tahun 2017.

“Dengan catatan masyarakat tersebut dirawat dikelas tiga. Untuk program tersebut setiap tahun Pemda Kab. Cianjur mengeluarkan biaya sebesar Rp 15 milyar ke RSUD Cianjur” ungkap Rudi Wibowo dalam audiensi yang berlangsung di lantai 2 kantor Dinas Kesehatan Cianjur, jalan Profesor Moh. Yamin, No. 8, Solokpandan, Kec. Cianjur, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat 43214.

Rudi juga menambahkan, selain program diatas pemerintah Cianjur punya program Sijaguar, Sijaguar adalah sebuah sistem rujukan khusus bagi bayi dan ibu yang mengalami kendala saat persalinan.

Kepala Cabang BPJS kesehatan Cianjur, Karlina yang juga hadir dalam audiensi tersebut mengakui kepesertaan JKN Pekerja Penerima Upah (PPU) saat ini masih minim, karena baru sekitar 40% BU yang mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Kesehatan, namun pihaknya terus melakukan upaya bersama tim kepatuhan, Kejaksaan Tinggi dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk meningkatkan kepesertaan dari BU.

“Kami sudah mencanangkan tahun ini adalah tahun kepatuhan, kami sedang melakukan upaya penegakan kepatuhan untuk badan usaha yang tidak mendaftarkan semua pekerjanya, melaporkan semua data pekerjanya dan menunggak iuran. Untuk itu kami bekerjasama dengan Kejaksaan Tinggi dan DPMPTSP dan kejaksaan akan memanggil perusahaan yang melakukan tiga hal tersebut, kami juga sudah bersurat pada Bupati terkait Inpres nomor 8/2017 agar lebih dikuatkan lagi dengan Perbup ” pungkasnya.

Deputi Direktur Advokasi dan Relawan Jamkeswatch, Heri Irawan yang ditugaskan sebagai delegasi dari Dewan Pimpinan Nasional Jamkeswatch dalam audiensi tersebut menegaskan agar semua masyarakat miskin dikabupaten Cianjur segera di Integrasikan pada program JKN.

“Saya mengapresiasi kebijaakan Bupati Cianjur dalam Peraturan Bupati nomor 60/2017 tersebut, dimana semua masyarakat Cianjur baik yang miskin atau kaya asal mau dirawat dikelas tiga ketika sakit, dapat penjaminan biaya sampai sembuh, tapi bagaimana jika yang sakit ini orang yang tidak mampu lalu membutuhkan pelayanan kesehatan di fasilitas rujukan tingkat lanjutan misal di rumah sakit klas A di Jakarta atau Bandung yang tidak bekerja sama dengan Pemda Kab. Cianjur, tentu hal ini akan menjadi persmasalahan,” ungkap Heri.

Namun, lanjut Heri, jika seluruh masyarakat didaftarkan pada program JKN-BPJS atau UHC maka hal tersebut tidak akan menjadi masalah karena BPJS Kesehatan mempunyai prinsip portabilitas dan kalau 1 RS aja dibayar Rp 15 milyar pertahun saya rasa untuk masyarakat miskin dan masyarakat peserta BPJS Kesehatan klas tiga yang menunggak dijadikan PBI dengan menggunakan  APBD. Bagi yang mampu diarahkan menjadi peserta mandiri ” tegasnya.

Heri juga mengingatkan BPJS Kesehatan tidak menjadi macan ompong dalam mengupayakan keikutsertaan BU kedalam JKN, karena BPJS bukan BUMN seperti PT. Askes atau PT. Jamsostek, tapi BPJS sudah berbadan hukum publik dan nirlaba. Salah satu sebab BPJS Kesehatan devisit  Rp 9 triliun pada tahun 2017 karena masih banyak BU yang belum mendaftarkan dan tidak taat membayar iuran, padahal iuran yang pasti adalah iuran dari PPU.

“Saya minta pada BPJS Kesehatan Cianjur dan Kejaksaan Tinggi untuk menjalankan tugasnya serius, jangan sampai akibat ada BU yang tidak taat, buruh/pekerja yang jadi korban, apalagi saat ini close payment sistem, nanti akan ketahuan BU yang tidak jujur maka harus segera diberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku,” pungkas Heri. *Red*