​Di Balik Aksi Unjuk Rasa Buruh Indomarco Prismatama: Jeritan Pekerja yang Kehilangan Hak Lembur Saat Hari Libur

​Di Balik Aksi Unjuk Rasa Buruh Indomarco Prismatama: Jeritan Pekerja yang Kehilangan Hak Lembur Saat Hari Libur

Jakarta, KPonline-Buruh Indomarco Prismatama bersama Ribuan pekerja yang tergabung dalam Serikat Pekerja Aneka Industri (SPAI) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dan Serikat Pekerja Nasional (SPN) lakukan aksi unjuk rasa di kantor pusat PT Indomarco Prismatama, Pantai Indah Kapuk 2, Jakarta Utara. Selasa (26/5/2026).

Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk reaksi atas dugaan pelanggaran hak normatif terhadap pekerja di PT Indomarco Prismatama.

Menurut keterangan yang dihimpun oleh Media Perdjoeangan, persoalan utamanya adalah pekerja yang tetap diwajibkan bekerja pada hari libur nasional, namun tidak memperoleh upah lembur sebagaimana diatur dalam peraturan ketenagakerjaan.

Bahkan, terdapat dugaan pekerja diminta menandatangani persetujuan bekerja di hari libur tanpa tambahan bayaran.

Padahal, aturan mengenai kerja di hari libur nasional sudah diatur jelas dalam undang-undang ketenagakerjaan dan aturan turunannya. berdasarkan pasal 85 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pekerja pada dasarnya tidak wajib bekerja di hari libur resmi. namun, apabila perusahaan tetap mempekerjakan pekerja pada hari tersebut, maka pengusaha wajib membayar upah lembur.

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan bahwa bekerja pada hari libur nasional tetap dihitung sebagai kerja lembur dan wajib dibayar sesuai ketentuan. tidak ada aturan yang membenarkan penggantian upah lembur hanya dengan “hari libur pengganti” tanpa kesepakatan dan tanpa pembayaran hak pekerja.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, skema perhitungan upah lembur di hari libur nasional bahkan diatur lebih rinci. untuk perusahaan dengan sistem kerja 5 hari seminggu, delapan jam pertama dihitung dua kali upah sejam, jam kesembilan tiga kali upah sejam, dan jam berikutnya empat kali upah sejam. sementara pada sistem 6 hari kerja, jam pertama hingga ketujuh dibayar dua kali upah sejam.

Artinya, ketika pekerja tetap masuk kerja di tanggal merah namun hanya menerima gaji normal tanpa tambahan upah lembur, maka muncul dugaan kuat adanya pelanggaran terhadap hak normatif pekerja.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar mengenai perlindungan pekerja di sektor retail modern tersebut. sebab, industri retail memang termasuk sektor yang banyak tetap beroperasi saat hari libur nasional. namun, tetap beroperasinya perusahaan, seharusnya tidak menghapus kewajiban pembayaran lembur kepada pekerja yang masuk kerja.

Saat berita ini diturunkan, aksi buruh tersebut masih berlangsung.