Depekab Karawang Rapat Terkait UMK Tahun 2019. Ada Apa?

Karawang, KPonline – Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Karawang mengadakan Rapat terkait Pembahasan Kajian Sektor Unggulan dan Rekomendasi Upah Minimum Kabupaten Karawang tahun 2019, Jum’at (9/11/2018).

Dalam Rapat Depekab tersebut, belum membahas tentang besaran UMSK tahun 2019. Namun membahas hasil kunjungan Kerja Depekab Karawang dan UMK 2019 Kabupaten Karawang yang diberikan waktu penentuan UMK 2019 oleh Gubernur paling lambat sebelum tanggal tanggal 21 November 2018 nanti.

Karena Gubernur harus menetapkan besaran Kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2019 dan upah minimum Kabupaten (UMK) tahun 2019.

“Kami belum membahas terkait UMSK, kita masih membahas bagaimana tata cara pelaksanaan kajian sektor yang tepat sesuai aturan perundang-undangan dan lainnya,” ungkap Ketua Depekab Karawang, Ahmad Suroto.

Pria yang juga menjabat Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Karawang ini juga mengatakan, tidak mau mengira-ngira berapa besar kenaikan Upah Minimum Sektor ditahun 2019, pasalnya.

“Kita hanya mengusulkan besaran UMK Kab. Karawang sesuai dengan harapan pemerintah sebesar 8,03%. Disisi lain Depekab dari unsur buruh mengusulkan besaran kenaikan UMK Kab. Karawang tahun 2019 sebesar 17,53% sesuai hasil survey internal yang dilakukan diawal bulan November 2018. Namun, Usulan Depekab dari unsur Serikat buruh atau serikat Pekerja tidak diterima oleh unsur Apindo dan unsur Pemerintah dengan pertimbangan aspek sosiologis,” jelasnya.

Selain mengusulkan besaran kenaikan UMK Kab. Karawang tahun 2019 juga membahas hasil kunjungan kerja Depekab yang sudah dilaksanakan tgl 5 dan 6 November 2018.