Bekasi, KPonline – Terjadi kepadatan kendaraan hingga kemacetan beberapa wilayah di Kabupaten Bekasi pada beberapa ruas jalan protokol dan jalan – jalan pada kawasan Industri pada Rabu (15/20/2023).
Ada beberapa titik kumpul dalam Aksi Unjuk Rasa yang dilakukan Aliansi Buruh Bekasi Melawan (BBM) yaitu di Bekasi Kota (Bantar Gebang dan Pondok Ungu), Kawasan Industri MM2100, Kawasan Industri Jababeka, Kawasan Industri Ejip Delta Hyundai (EDH) dan di luar kawasan Industri tepatnya di gerbang Kawasan Industri Gobel, Cibitung, Bekasi.
Dalam aksi unjuk Rasa BBM (Buruh Bekasi Melawan) yang diselenggarakan serentak secara nasional untuk menuntut kenaikan upah sebesar 15 % dan menolak formula kenaikan upah menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) No. 51/2023 sebagai pengganti PP No.36 Tahun 2021.
Tepat di depan Gerbang PT. Gunung Raja Paksi yang menjadi titik akhir bertemunya massa aksi. Mujito,S.H selaku Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) unsur Serikat Pekerja menyampaikan kronologi dan isi surat rekomendasi yang ditandatangani Pj. Bupati Dr. H Dani Ramdan,M.T. untuk Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesis di mobil komando.
“Aksi unjuk rasa Ampar-Amparan pada hari ini bisa dibilang sah, karena prosedur Penolakan sebelum keluarnya PP No. 51/2023 sebagai pengganti PP No. 36/2021 sudah dilakukan namun diduga tidak didengarkan oleh Pemerintah,” kata Mujito.
“Apabila kenaikan upah di Kabupaten Bekasi dengan menggunakan formula yang sama dan Perubahan dari RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah) pengganti PP 36/2021 dinilai tidak berbeda maka dapat dipastikan kenaikan upah di tahun 2024 itu hanya kisaran 1 hingga 1.5 persen,” tambahnya.
Maka dalam isi surat rekomendasi yang ditandatangani Pj. Bupati Bekasi meminta :
1. Menuntut Kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tahun 2024 Sebesar 15 %
2. Menolak Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
3. Menuntut Kebijakan Sistem Pengupahan tentang Pedoman Upah di atas Upah Minimum.
Di tempat yang sama Abdul Haris selaku Depekab Bekasi juga menyampaikan beberapa hal terkait surat rekomendasi tersebut.
“Kawan-kawan massa aksi Aliansi BBM terima kasih atas aksi unjuk rasa di Kabupaten Bekasi hari ini dan surat rekomendasi ini harus terus kita kawal hingga Pemerintah benar-benar mendengar tuntutan yang kita suarakan hari ini,” ujar Abdul Haris.
Setelah mendapat informasi yang diberikan oleh kedua Perwakilan Depekab Unsur Serikat Pekerja, massa aksi unjuk rasa Aliansi BBM yang sudah melakukan serangkaian aksinya dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB membubarkan diri denga tertib. (Ramdhoni)