Demo Buruh di Purwakarta, Bupati Siap Rekomendasikan Kenaikan Upah 2023 Tanpa Voting Di Depekab

Purwakarta, KPonline – Aksi hari ini adalah aksi pembuka bagi buruh dan Partai Buruh Purwakarta bergerak untuk masyarakat.

Demikian, ungkap Wahyu Hidayat Ketua Exco Partai Buruh Purwakarta yang sekaligus Pimpinan Cabang SPAMK-FSPMI Purwakarta. Kamis, (15/9/2022) di aksi unjuk rasa damai kaum buruh di kabupaten Purwakarta.

Bacaan Lainnya

Dalam aksi yang dilakukan oleh kaum buruh dari FSPMI, SPN, PPMI, FSPNI mengusung tiga tuntutan, yaitu:

1. Tolak Kenaikan harga BBM;

2. Menetapkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten atau Kota (UMK) minimal sebesar 10 – 13%;

3. Batalkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Omnibuslaw).

Menurut Wahyu Hidayat, terkait pengupahan maupun penolakan kenaikan BBM dan tentang perlawanan terhadap Omnibuslaw cukup maksimal.

Wahyu Hidayat saat melakukan orasinya di aksi unjuk rasa buruh dari atas mobil komando FSPMI di Pemda Purwakarta.

“Sekalipun dengan persiapan seadanya dan diwaktu mendesak. Poin utama tentang statemen adanya kenaikan upah untuk buruh Purwakarta sudah disampaikan langsung oleh Ambu (Bupati),” kata Wahyu Hidayat.

Sehingga, sambungnya, segera ditindaklanjuti dengan pembahasan rekomendasi upah di Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) yang tidak memakai voting untuk memutuskannya.

“Masih panjang langkah perjuangan kita. Semoga semakin kuat, solid dan tetap istiqomah berjuang, buruh Purwakarta,” tutup Wahyu Hidayat kepada Media Perdjoeangan.

Aksi unjuk rasa damai yang dilakukan kaum buruh atau kelas pekerja di Kabupaten Purwakarta berjalan dengan lancar dan kondusif. Dimana, aksi diawali dengan berjalan kaki sambil mendorong kendaraan (motor) dari pusat perbelanjaan kota Purwakarta (Pasar Jumat) menuju kantor Bupati Purwakarta kemudian membubarkan diri tanpa membuat kemacetan arus lalu lintas di pusat kota Purwakarta.

Foto: Heru & Fajar Setiady.

Pos terkait