Demi Upah yang Berkeadilan, KSPI Tuntut Kenaikan Upah Berdasarkan 84 Item KHL

Presiden FSPMI yang juga Presiden KSPI, Said Iqbal, menyerukan agar memilih Capres pro buruh dalam Pemilu 2019.

Jakarta, KPonline – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal tidak mau terjebak ke dalam skenario upah murah. Hal ini terbukti, dia menjadi salah satu pemimpin buruh yang sejak awal konsisten menolak PP 78/2015.

Oleh karena itu, dalam tuntutannya tentang upah, angka yang disodorkan KSPI selalu melampaui inflansi dan pertumbuhan ekonomi.

Bacaan Lainnya

Jika mengacu pada PP 78/2015, nampaknya kenaikan Upah Minimum Tahun 2019 hanya dalam kisaran 8-9%. Diberitakan bisnis.com (13/9/2018) dalam artikel berjudul ‘Berapa Besaran Kenaikan Ideal untuk UMP 2019?’, beberapa elemen yang mengamini hal ini. Bahkan dengan nada pesimis, bahwa kenaikan sebesar itu akan membebani dunia usaha yang makin lesu.

Tetapi Said Iqbal satu-satunya dalam berita tersebut yang tegas mengatakan kenaikan upah minimum harus lebih tinggi. Ia bahkan optimis, dengan kenaikan upah yang layak, dunia usaha akan bergairah kembali.

Disampaikan Said Iqbal, berdasarkan data International Labour Organization (ILO), upah rata-rata buruh Laos mencapai US$119 per bulan, Kamboja US$121 per bulan, Indonesia US$174 per bulan, Vietnam US$181 per bulan, Filipina US$256 per bulan, dan Thailand US$357per bulan.

“China dengan upah saat ini yang 3,5 kalinya dari Indonesia, industri di sana lebih maju karena produktivitas tenaga kerjanya tinggi. Upah rerata di Indonesia pun juga kalah dari Thailand,” ucapnya.

Oleh karena itu, Said berharap penghitungan upah tahun depan juga didasarkan pada 84 item kebutuhan hidup layak (KHL) dari yang tadinya hanya 60 item.

Menurutnya, penghitungan upah yang berdasarkan dengan KHL akan mendongkrak daya beli buruh yang saat ini tengah merosot sebesar 30% akibat adanya kenaikan harga barang dan kebutuhan pokok.

“Tentu, daya beli buruh yang rendah juga berdampak pada pertumbuhan ekonomi Indonesia. Harga sewa rumah kebanyakan naik dua kali lipat. Daya beli buruh ini turun 30% salah satu untuk dongkrak daya beli ini dengan kenaikan upah yang sesuai KHL,” tutur Said.

Upah yang berkeadilan sebagaimana yang dikampanyekan Kementerian Ketenagakerjaan tidak akan terwujud dengan PP 78/2015. Solusinya adalah mengembalikan mekanisme penetapan upah melalui survey harga riil dengan perbaikan kuantitas dan kualitas KHL.

Pos terkait