Dampak Pandemi Covid-19, Perusahaan ini  Rumahkan Pekerjanya dengan Upah 50%

Banjarnegara, KPonline – Pandemi Covid-19 yang sedang berlangsung sejak bulan Maret 2020 sampai saat ini Minggu (10/5/2020) belum ada tanda-tanda pandemi tersebut akan segera berakhir.

Kondisi yang demikian tak pelak memukul sektor industri yang ada di Indonesia, entah itu kesulitan dalam mencari bahan baku maupun kesulitan dalam memasarkan hasil produksinya. Sehingga banyak perusahaan-perusahaan yang merumahkan pekerjanya dengan upah 50%, memberikan THR tidak penuh bahkan sampai dengan mem-PHK pekerjanya.

Bacaan Lainnya

Seperti yang terjadi di salah satu perusahaan di Banjarnegara ini, dengan alasan tidak ada order dan pembatasan kegiatan produksi akibat dampak pandemi covid-19. Sebagai langkah efesiensinya perusahaan meliburkan sebagian pekerja dengan upah di bayar 50% dari UMK.

“Sekitar 70% dari pekerja mulai dirumahkan akibat dari covid-19 yang dmulai dari tanggal 30 Maret 2020 sampai 24 April 2020, dan terus berlanjut karena sampai pada hari ini belum juga ada order maka yang di rumahkan di perpanjang sampai tanggal 15 Mei 2020,” ucap Nur Cahyo selaku ketua PUK SPL FSPMI PT Veronique Indonesia menerangkan kondisi dimana tempat ia bekerja.

“Dan upah sebesar 50% dari UMK tersebut adalah kesepakatan di luar kesepakatan. karena kita sudah di kasih tau tentang pemberian upah yang 50% dan kita ga memberikan respon, karena di tanggal 26 Maret 2020 yang silam saya diundang ke kantor disampaikan masalah upahnya, lalu saya sampaikan ke teman-teman yang lain dan dari teman-teman menerima setelah itu berlalu tanpa ada tanggapan dari kita,” imbuhnya lagi.

Sebenarnya patut disayangkan juga perusahaan membayar upah pekerjanya sebesar 50% walaupun dari pekerja sudah menerimanya. Karena bahwasannya dalam Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja No. SE-05/M/BW/1998 Tahun 1998 tentang Upah Pekerja yang Dirumahkan Bukan Ke Arah Pemutusan Hubungan Kerja yang menyebutkan sebagai berikut:

1. Pengusaha tetap membayar upah secara penuh yaitu berupa upah pokok dan tunjangan tetap selama pekerja dirumahkan, kecuali telah diatur lain dalam Perjanjian Kerja peraturan perusahaan atau Kesepakatan Kerja Bersama.
2. Apabila pengusaha akan membayar upah pekerja tidak secara penuh agar dirundingkan dengan pihak serikat pekerja dan atau para pekerja mengenai besarnya upah selama dirumahkan dan lamanya dirumahkan.

Meskipun dalam kondisi pandemi covid-19, jangan sampai perusahaan menjadikan covid-19 sebagai alasan untuk membayar upah pekerjanya di bawah ketentuan upah minimum yang berlaku.
(sup)

Pos terkait