Disnaker dan FSPMI Padang Lawas Kunker Bersama ke Manajemen PT. PHS / PHG Papaso

Padang Lawas, KPonline – Bertujuan untuk meminta kepastian dari Manajemen PT. Permata Hijau Sawit (PT. PHS) Permata Hijau Group (PHG) kebun Papaso – Mondang, berlokasi di Kecamatan Sosa Timur Kabupaten Padang Lawas (Palas), tentang kepastian pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerja, khususnya para pekerja Buruh Harian Lepas (BHL) di lingkungan perusahaan.

Pihak Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Palas (Disnaker Palas) bersama dengan Pengurus Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KC FSPMI) Kabupaten Palas, melakukan kunjungan kerja (kunker) bersama ke Manajemen PT. PHS / PHG Kebun Papaso- Mondang, Senin (11/05/2020).

Kunker bersama itu, dipimpin langsung oleh Kepala Disnaker Palas, Ramal Guspati Pasaribu, Sekretaris Jonnedi Piliang, Kabid Penempatan dan Perluasan Kerja, Ali Hasmi dan Kasi Pengupahan dan Jaminan Sosial Bidang Hubind, Muhammad Idrisman Mendefa.

Sedangkan Pengurus KC FSPMI Kabupaten Palas yang turut kunker, Ketua Maulana Syafii, Sekretaris, Uluan Pardomuan Pane dan Bendahara Mara Kombang Hasibuan. Tim kunker bersama Disnaker dan FSPMI Palas, diterima oleh KTU PT. PHS / PHG Papaso, Erri Tarigan dan Humasy PT. VAL / PHG, Anwar Harahap.

Dalam kesempatan kunker itu, Kepala Disnaker Palas menyampaikan kembali tentang beberapa point hasil notulen rapat yang pernah dilaksanakan secara bersama secara Tripartit, yakni Disnaker FSPMI dan Manajemen PT. PHS / PHG Papaso, pada Hari Selasa Tanggal (07/01/2020).

“Beberapa point yang belun dilaporkan pihak perusahaan PT. PHS Papaso sampai kini adalah, pekerja belum diberikan slip gaji, belum disampaikannya Peraturan Perusahaan kepada Disnaker, Masih ada pekerja yang belum didaftarkan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, serta belum terbentuknya LKS Bipartit dan LKS Tripartit di lingkungan perusahaan,” ujar Ramal Guspati.

Sedangkan Pengurus KC FSPMI Palas menimpali, agar pihak perusahaan membayarkan THR kepada seluruh pekerja, terutama pekerja BHL, baik yang Hari Kerjanya (HK) dalam sebulan di bawah 21 hari kerja, maupun BHL yang HK-nya di atas 21 hari kerja.

“Kami meminta, agar PT. PHS membayarkan THR kepada pekerja yang minimal sudah satu bulan bekerja dan memiliki Hari Kerja (HK) kurang dari 21 hari secara proporsional. Karena THR adalah hak pekerja yang dilindungi oleh UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan dan PP 78/2015 tentang Pengupahan,” jelasnya.

Pada kesempatan yang sama, di hadapan jajaran Disnaker Kabupaten Palas, Sekretaris KC FSPMI Palas, Uluan Pardomuan Pane menyerahkan secara resmi surat pemberitahuan dan keberadaan legalitas PUK SPAI FSPMI PT. PHS Papaso.

“Kami berharap, kiranya keberadaan serikat pekerja FSPMI di lingkungan perusahaan PT. PHS / PHG Papaso, dapat menjadi mitra kerja perusahaan dalam menciptakan hubungan kerja yang harmonis dan dinamis,” pintanya.

Menjawab hal tersebut, didampingi Humasy PHG, Anwar Harahap, KTU PT. PHS Papaso, Erri Tarigan membenarkan, slip gaji memang belum diberikan terkait banyaknya jumlah karyawan yang bekerja di perusahaan PT. PHS / PHG Papaso.

“Soal Peraturan Perusahaan, memang, kita punya peraturan perusahaan, dan kami lihat bahwa peraturan perusahaan dilegalisasi oleh pihak Disnaker Kota Medan,” tambah Erri Tarigan.

Terkait pembayaran THR kepada pekerja BHL di lingkungan perusahaan PT. PHS kebun Papaso-Mondang, akan diberikan kepada pekerja BHL yang sudah bekerja minimalnya selama tiga bulan berturut-turut.

“Untuk data-data pekerja BHL yang akan menerima THR sudah kami sampaikan ke kantor pusat untuk diberikan hak THR nya tahun 2020 ini. Saran-saran dan masukan dari pihak Disnaker Palas dan serikat pekerja FSPMI Palas akan kami sampaikan ke pimpinan perusahaan,” katanya.

Mewakili Kepala Desa Papaso Sibodak, H. Raja Muda Hasibuan, Kaur Pelayanan Masyarakat Desa Papaso, Joni Ritonga saat mengikuti memberikan apresiasi atas langkah yang dilakukan oleh pihak serikat pekerja FSPMI dalam melakukan pemantauan dan pengawasan di lingkungan perusahaan PT. PHS Papaso.

“Semoga dengan kehadiran serikat pekerja FSPMI Palas dan pihak Disnaker Palas melakukan kunker bersama, kiranya dapat memperbaiki sistem manajemen ketenagakerjaan di perusahaan PT. PHS / PHG Papaso,” harapnya. (Maulana Syafii)

Keterangan gambar :
Kunker bersama jajaran Disnaker Palas, Pengurus KC FSPMI Palas, Pemerintahan Desa Papaso Sibodak dan perwakilan Manajemen Perusahaan PT. PHS / PHG Papaso. Foto : Maulana Syafii.