Perusahaan Sebesar PT. PHS/PHG Papaso Belum Miliki Slip Gaji dan Keberadaan SPM Status Nonformal

Padang Lawas, KPonline – Sangat disayangkan, bahwa perusahaan perkebunan kelapa sawit sebesar PT. Permata Hijau Sawit (PT. PHS) Permata Hijau Group (PHG) Papaso, yang memiliki luas areal perkebunan kelapa sawit seluas seribuan hektare lebih dengan jumlah pekerja sebanyak 200-an orang lebih terdiri dari pekerja tetap dan pekerja Buruh Harian Lepas, namun belum mendapatkan slip gaji setiap bulannya.

Hal ini terungkap saat agenda kunjungan kerja Dinas Tenaga Kabupaten Kabupaten Padang Lawas (Disnaker Palas) dan Pengurus Serikat Pekeja FSPMI ke kantor Manajemen PT. Permata Hijau Sawit (PT. PHS) PHG Papaso, Senin (11/05/2020).

“Memang sampai saat ini pihak perusahaan belum memberikan slip gaji kepada pekerjanya, dikarenakan banyaknya jumlah pekerja di perusahaan sangat menerima upah pada saat gajian, sehingga menghabiskan waktu setidaknya 3 bulan untuk mempersiapkan slip gaji bagi pekerja 200-an pekerja,” ujar KTU PT. PHS / PHG Papaso, Erri Tarigan.

Menanggapi hal ini, Kasi Pengupahan dan Jaminan Sosial Bidang Hubind Disnaker Palas, Muhammad Idrisman Mendefa menegaskan, bahwa ketidak mampuan pihak perusahaan membuat slip gaji kepada pekerja adalah alasan yang dibuat-buat.

“Pasalnya, di lingkungan Disnaker Palas yang memiliki sebanyak 30-an pekerja, slip gaji setiap bulannya diberikan kepada pekerja. Di perusahaan lain, yang jumlah pekerjanya lebih dari 200-an orang, kenapa bisa diberikan slip gajinya kepada para pekerjanya setiap bulannya,” terangnya.

Untuk itu, ucap Mendefa lagi, agar pihak perusahan PT. PHS / PHG Papaso pada bulan depan dapat memberikan slip gaji kepada setiap pekerjanya, karena slip gaji itu adalah hak bagi setiap pekerja dan merupakan kewajiban bagi perusahaan untuk melengkapinya, tegas Mendefa.

Selain itu, pihak manajemen PT. Permata Hijau Sawit (PT. PHS) PHG Papaso mengklaim telah memiliki Serikat Pekerja Mandiri (SPM) PT. PHS yang memiliki legalitas formal dan telah berdiri sejak tahun 2014, namun belakangan ini keberadaan SPM PT. PHS sedang fakum dan tidak diketahui keberadaan kepengurusan, begitu diungkapkan oleh KTU PT. PHS PHG Papaso, Erri Tarigan.

Menanggapi hal ini, Kasi Pengupahan dan Jaminan Sosial Bidang Hubungan Industrial Disnaker Palas, Muhammad Idrisman Mendefa secara tegas menyatakan, bahwa sampai kini legalitas formal SPM PT. PHS /PHG Papaso, belum secara resmi didaftarkan dan dicatatkan pada Kantor Disnaker Kabupaten Padang Lawas.

“Kalaupun ada SPM yang disebutkan pernah ada di perusahaan PT. PHS / PHG Papaso di tahun 2014 tersebut, adalah serikat pekerja yang tidak formal. Artinya, saat ini serikat pekerja yang memiliki legal formal di perusahaan PT. PHS PHG Papaso adalah serikat pekerja PUK SPAI FSPMI PT. PHS Papaso – Mondang,” tegasnya.

Namun, kata dia lagi, kendati sudah ada serikat pekerja FSPMI di PT. PHS / PHG Papaso, tidak tertutup untuk membentuk serikat pekerja yang lain. Akan tetapi, jangan sampai ada tindakan terjadi pemberangusan serikat pekerja yang satu dengan yang lainnya, tegasnya. (Maulana Syafii)

Keterangan gambar :
Kasi Pengupahan dan Jaminan Sosial Bidang Hubind Disnaker Palas, Muhammad Idrisman Mendefa. Foto : Maulana Syafii