Daftar UMP Tahun 2019 dari 6 Provinsi yang Ada di Pulau Jawa

Jakarta, KPonline – Per tanggal 1 November 2018 sejumlah Gubernur sudah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2018. Dari 6 (enam) provinsi yang ada di Pulau Jawa, semua Gubernur menetapkan kenaikan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan (PP 78/2015), yakni sebesar 8,03 persen.

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak kenaikan UMP sebesar 8,03 persen tersebut. Hal ini, karena, menurut KSPI kenaikan UMP sebesar 8,03 persen tidak bisa menutupi kebutuhan hidup. KSPI menuntut kenaikan UMP 2019 sebesar 20 – 25 persen.

Bacaan Lainnya

UMP DKI Jakarta 2019 adalah yang tertinggi. Hal ini karena DKI Jakarta tidak menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Jika memasukkan UMK, dengan kenaikan yang sama yakni 8,03 persen, maka UMP DKI Jakarta akan lebih rendah dari Kabupaten Karawang tahun 2019 yang dipredisi Rp 4.234.010 dan Kota Bekasi tahun 2019 yang diprediksi Rp 4.229.755. Sementara UMP DKI Jakarta tahun 2019 hanya ditetapkan sebesar Rp 3.940.973.

Daftar UMP 2019 dari 6 (enam) Provinsi yang ada di Pulau Jawa. Infografis: Media Perdjoeangan

Berikut daftar lengkap UMP dari 6 Provinsi yang ada di Pulau Jawa.

1. Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta tahun 2019 sebesar Rp 3.940.973 per bulan. Mengalami kenaikan sebesar Rp. 292.938 atau sebesar 8.03 persen dibandingkan tahun 2018 yang besarnya Rp 3.648.035 per bulan.

2. Upah Minimum Provinsi Banten tahun 2019 sebesar Rp2.267.965 per bulan. Mengalami kenaikan sebesar Rp168.580 atau 8,03 persen dibandingkan tahun 2018 yang besarnya Rp2.099.385 per bulan.

3. Upah Minimum Provinsi Jawa Barat tahun 2019 sebesar Rp 1.668.372,83 per bulan. Mengalami kenaikan sebesar Rp124.012,16 atau sebesar 8,03 persen dibandingkan tahun 2018 yang besarnya Rp 1.544.360,67 per bulan.

4. Upah Minimum Provinsi Jawa Timur tahun 2019 sebesar Rp. 1.630.059,05 per bulan. Mengalami kenaikan sebesar Rp. 121.164,25 atau sebesar 8.03 persen dibandingkan tahun 2018 yang besarnya Rp 1.508.894 per bulan.

5. Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah tahun 2019 sebesar Rp 1.605.396 per bulan. Mengelami kenaikan sebesar Rp119.331 atau 8,03 persen dibandingkan tahun 2018 yang besarnya Rp 1.486.065 per bulan.

6. Upah Minimum Provinsi Yogjakarta tahun 2019 sebesar Rp 1.570.922 per bulan. Mengalami kenaikan sebesar Rp116.768 atau 8,03 persen dibandingkan tahu 2018 yang besarnya Rp1.454.154 per bulan.

Pos terkait