UMK Tangerang Tahun 2019 Diusulkan 4,48 Juta

Tangerang, KPonline – Perjuangan buruh Tangerang dalam menyikapi kenaikan upah tahun 2019 terus dilakukan.

Setelah menemui kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten, Selasa (31/10/2018). Giliran menyambangi Bupati Tangerang Ahmad Zaki Iskandar, Jumat (2/10/2018).

Bacaan Lainnya

Perwakilan buruh menyampaikan rekomendasi kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2019 untuk dapat mempertimbangkan dari usulan Dewan Pengupahan unsur SP/SB yang telah melakukan survei pasar.

Seperti yang disampaikan oleh Galih Wawan Haryanto selaku Presedium Aliansi Rakyat Tangerang (Alltar)

“Bahwa hasil survei dari 3 ( tiga) pasar , pasar Sentiong, pasar Cikupa, pasar Balaraja membuktikan adanya kenaikan kebutuhan hidup layak (KHL).”

Lebih lanjut Wawan memaparkan buruh merekomendasikan penyesuain kenaikan upah minimal sebesar 25% mengingat hasil survei pasar untuk kebutuhan hidup layak di Kabupaten Tangerang sebesar Rp 4.481.905.

Sementara dari pertemuan itu Zaki juga menyampaikan kepada buruh untuk melengkapi secara detail hasil temuan survei misalkan dari Badan Pusat Statistik . (Jejen)

Pos terkait