Cerita Presiden Direktur PT. Hino Motor’s Manufacturing Indonesia di Seremonial Penandatanganan PKB 2023-2025

Purwakarta, KPonline – Masahiro Aso sebagai Presiden Direktur PT. Hino Motor’s Manufacturing Indonesia hadir dalam agenda penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) 2023-2025 antara Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Automotif Mesin dan Komponen Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PUK SPAMK-FSPMI) PT. Hino Motor’s Manufacturing Indonesia dengan Manajemen PT. Hino Motor’s Manufacturing Indonesia.

Agenda yang diselenggarakan di Hotel Harper, Bungursari, Purwakarta pada Rabu, (15/2/2023). Masahiro Aso dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada presiden FSPMI (Riden Hatam Aziz), Didi Garnadi (Disnakertrans Purwakarta). Terimakasih banyak atas kedatangannya di agenda seremonial penandatanganan PKB kali ini.

Bacaan Lainnya

“Berdasarkan PKB ini, kita akan memulai hubungan industrial yang harmonis dengan karyawan semua,” lanjut Masahiro Aso.

Kemudian, Ia pun menganggap PUK SPAMK-FSPMI PT. Hino Motor’s Manufacturing Indonesia yang dinahkodai Supriyadi Piyong adalah “Friendly” baginya.

“Saat ini saya (Masahiro Aso) sudah merasa semakin akrab dengan Supriyadi Piyong.dan bersamanya saya bisa melihat langsung kondisi para pekerja/ di lapangan itu seperti apa sebenarnya,” sambung Masahiro Aso.

Supriyadi Piyong (Ketua PUK SPAMK-FSPMI PT. Hino Motor’s Manufacturing Indonesia) bersama Masahiro Aso saat menandatangani PKB 2023-2025.

Terkait PKB, menurut Masahiro Aso tujuan sebetulnya itu bukan untuk keuntungan/ kepentingan perusahaan maupun PUK. Melainkan untuk keseluruhan, dimana karyawan atau pekerja bisa bekerja dengan nyaman, bisa bekerja dengan aman.

Kedepannya, Masahiro Aso pun menambahkan bahwa berikutnya setelah agenda ini, akan membahas tentang upah dengan PUK SPAMK-FSPMI FSPMI PT. Hino Motor’s Manufacturing Indonesia.

“Prihal negosiasi (upah), mari kita bicarakan dengan baik. Setelah itu, untuk tahun berikutnya, mari kita lanjutkan dengan rekondisi “Friendly gamba”. Tutup Masahiro Aso.

Dan perlu diketahui, Perjanjian Kerja Bersama (PKB) 2023-2025 yang telah disepakati oleh kedua belah pihak itu dan telah ditandatangani ini adalah tanpa Omnibuslaw.

Foto: Fajar Setiady (Koordinator Media Perdjoeangan Daerah Purwakarta).

Pos terkait