Buruh Tuntut Pj. Bupati Bandung Barat Segera Rekomendasikan Kenaikan UMK 2024

Bandung Barat, KPonline – Ribuah buruh Kab. Bandung Barat yang tergabung dalam koalisi lima yaitu SPN, FSPMI, KEP SPSI, GOBSI dan SBSI 92 menyambangi Kantor Bupati Bandung Barat, Kamis (23/11/2023).

Dalam aksi tersebut ribuan buruh menuntut Penjabat Bupati untuk merekomendasikan kenaikan upah minimum tahun 2024 sebesar 15 persen.

Dede Rahmat selaku koordinator koalisi lima dalam kesempatannya menyampaikan, bahwa rekomendasi 15 persen ini bukan angka yang main-main, karena angka 15 persen ini sudah dirumuskan oleh dewan pengupahan melalui survei pasar, di mana survei pasar itu pun dihadiri oleh pihak APINDO juga dihadiri pihak Dinas Tenaga Kerja.

Adapun bila mana rekomendasi ini di tolak oleh gubernur, Dede Rahmat mengharapkan ada langkah baik yang bisa di ambil oleh pihak pemerintah dalam hal ini PJ Bupati Kab. Bandung Barat untuk membuat aturan Bupati yang mewajibkan seluruh perusahaan yang ada di Kab. Bandung Barat yaitu membayar upah di atas upah minimum bagi pekerja di atas satu tahun, karena hal ini pun berlaku di Kota/Kabupaten yang lain yang melakukan anturan tersebut.

Lebuh lanjut Dede Rahmat menyampakain bila mana PJ Bupati tidak mengakomodir tuntutan buruh dan tetap merekomendasikan upah minimum dengan formulasi PP 51 tahun 2023 dapat dipastikan seluruh pekerja di Bandung Barat kususnya yang tergabung dalam koalisi lima akan melakukan aksi Mogok Daerah. (DAP)