Buruh Serang Lakukan Aksi Mogok Kerja

Serang, KPonline – Sejak SK Gubernur Banten No: 561/kep.282-Huk/2021 terkait besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Buruh se-Provinsi Banten diterbitkan, tepatnya satu minggu yang lalu (30/11).

Buruh Banten merasa kecewa dengan keputusan Gubernur Banten terkait penetapan upah 2022 yang tetap berdasarkan formula PP36/2021.

Berdasarkan SK yang diterbitkan Gubernur Banten tersebut, tiga wilayah di Provinsi Banten tidak mengalami kenaikan UMK Tahun 2022, yakni Kabupaten Serang, Kabupaten Tangerang, dan Kabupaten Pandeglang (0%).

Aliansi Buruh Banten Bersatu (AB3) pun mengambil sikap untuk melakukan aksi unjuk rasa, yakni menyampaikan pendapat di muka umum / MOGOK DAERAH pada tanggal 6 sampai dengan 10 Desember 2021.

Terlihat Buruh di Kabupaten Serang pun melakukan aksi mogok kerja di beberapa titik, dan stop produksi lakukan mogok kerja di depan pabrik-pabrik. Senin, (06/12/2021).

Salah satu nya Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Aneka Industri Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PUK SPAI FSPMI) PT. Berkah Manis Makmur yang sudah sejak pagi lakukan mogok kerja didepan pabriknya.

https://scontent.fsrg5-1.fna.fbcdn.net/v/t39.30808-6/259390895_247615510798708_4488544555215984236_n.jpg?_nc_cat=101&ccb=1-5&_nc_sid=730e14&_nc_eui2=AeFwS_F58-E-8HraALzrmIccha0nxGARXdiFrSfEYBFd2J-Jcp2xZm-hhU_A3b0mDtKpAofxTPCeTTieR66mM2Ry&_nc_ohc=NHs1X2gEU84AX9GPOXu&_nc_zt=23&_nc_ht=scontent.fsrg5-1.fna&oh=7c0de41db4af59625f3a06840c48e2ba&oe=61B3BCEF

Dadi yang merupakan salah satu anggota PUK SPAI FSPMI PT. Berkah Manis Makmur mengatakan,
“Kami buruh Banten merasa kecewa atas keputusan Gubernur Banten yang kenaikan upahnya tetap mengacu pada PP36/2021 sedangkan keputusan MK sudah jelas bahwa UU Cipta Kerja cacat formil dan turunan nya tidak boleh di berlakukan”.

“Kenapa Gubernur Banten masih mau memaksakan regulasi yg telah di batalkan oleh MK. Tolong lah berpikir realistis, biaya kebutuhan hidup layak serba naik masa gaji tidak naik, dimana hati dan pikiran anda”. Pungkas nya

Selain itu, massa pun akhirnya mulai berkumpul di depan Kawasan Modern Cikande untuk melakukan aksi mogok kerja.

Gunawan Sutija selaku Ketua Konsulat Cabang FSPMI Serang pun mengatakan,
“Kami Buruh Serang masih tetap berjuang dan meminta kepada Gubernur Banten untuk segera merevisi SK Gubernur terkait penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2022 dan berlakukan Upah Minimum Sektoral Kabupaten 2022”.

“Segera revisi, karena hari ini baru awal dari serangkaian aksi Mogok Kerja yang dilakukan Buruh Banten, masih ada hari esok dan selanjutnya. Jangan sampai membuat Buruh Banten semakin marah, sikap kami tergantung pada sikap anda wahai Gubernur Banten”. Pungkasnya

Dalam aksi mogok kali ini, Buruh juga menyampaikan beberapa tuntutan nya, yaitu :
1. Menolak SK Gubernur Provinsi Banten tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2022
2. Segera Revisi SK UMK 2022 dengan besaran kenaikan 5,4% dari UMK 2021
3. Berlakukan Upah Minimum Sektoral Kabupaten 2022
4. Turunkan Wahidin Halim dari jabatan Gubernur Banten

Penulis : Muhimin/Ayu
Photo : Ismail