Jepara, KPonline – Memasuki bulan Maret, buruh di PT. SAMI Group belum mendapatkan kejelasan mengenai upah mereka di tahun 2021. Kondisi tersebut sontak membuat buruh di perusahaan tersebut meradang, Jum’at (5/3/2021).
“Sampai dengan bulan Maret ini, belum ada kepastian mengenai upah kita (buruh) tahun 2021,” ucap Licin buruh perusahaan PT. SAMI Group kepada redaksi.
“Dibilang gelisah, memang iya. Karena kita dikejar kebutuhan yang tidak bisa dipungkiri justru semakin meningkat,” imbuhnya.
Ketua Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Automotif Mesin dan Komponen Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PUK SPAMK-FSPMI) PT. SAMI-JF, Yohanes Sri Giyanto membenarkan mengenai kondisi upah yang tak kunjung ada kejelasan.
Sebelumnya, perundingan upah 2021 sempat dilakukan antara perwakilan Serikat pekerja yakni PUK SPAMK-FSPMI PT. SAMI Group dengan perwakilan manajemen PT. SAMI Group.
“Ya, memang belum ada kejelasan. Perundingan juga sempat kita lakukan, akan tetapi belum ada titik temu,” kata Yohanes.
Dari informasi yang dihimpun oleh redaksi koran perdjoeangan.com, perundingan upah 2021 telah dilakukan sebanyak delapan kali dan dilakukan pada bulan Januari. Namun, menginjak bulan Februari sampai dengan berita ini dilansir, perundingan upah 2021 belum juga kembali dilanjutkan sehingga belum ada kata sepakat untuk upah 2021.
Lebih lanjut, Yohanes menyampaikan bahwa dalam perundingan yang sempat dilakukan, perwakilan Manajemen PT. SAMI GROUP diduga kuat ada indikasi untuk mengurangi atau menghilangkan salah satu komponen formula upah yang sebenarnya sudah diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yakni adjustment.
“Perundingan upah sudah kita lakukan sebanyak enam kali. Dan dalam situasi perundingan upah yang sempat kita lakukan, kita menduga perwakilan manajemen PT. SAMI Group ingin mengurangi adjustmen, yang mana merupakan salah satu komponen formula upah yang tertuang dalam PKB,” kata Yohanes.
Tak sampai disitu, pihaknya juga mengingatkan kepada perwakilan manajemen PT. SAMI Group untuk jangan menghilangkan komponen formula pengupahan yang sudah tertuang dalam PKB.
Hal ini tentu akan memicu reaksi perlawanan dari buruh karena perusahaan tidak menjalankan kepatuhannya terhadap aturan yang ada di PKB.
“Sekali lagi, jangan dirubah, jangan dihilangkan komponen formula pengupahan yang sudah ada di PKB. Hal tersebut, akan memicu reaksi perlawanan dari buruh karena nilai kesejahteraannya secara tidak langsung dikurangi oleh perusahaan,” imbuhnya.
Sampai dengan berita ini dilansir, pihak Serikat pekerja dalam hal ini PUK SPAMK-FSPMI PT. SAMI Group masih mengawal mengenai nasib upah mereka di tahun 2021 dan menghimbau kepada anggota (buruh) untuk tetap kompak dan taat terhadap instruksi.
“Sampai dengan hari ini, masih kita kawal. Solid dan satu komando untuk perlawanan yang akan kita lakukan untuk upah tahun 2021,” tegas Yohanes.
Penulis : Ded