Buruh Purwakarta Kembali Beraksi

Purwakarta, KPonline – Sebagai tindak lanjut dari aksi yang dilakukan beberapa hari lalu terkait penolakan PP 78/2015, Rabu (2/11) buruh Purwakarta yang tergabung dalam Aliansi Buruh Purwakarta kembali melakukan aksi.

Kali ini, mereka melakukan pengawalan sidang Dewan Pengupahan Kabupaten Purwakarta di Kantor Disnakertransos Purwakarta.

Aksi ini diikuti kurang lebih seribu orang buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Purwakarta yang terdiri dari berbagai elemen serikat buruh, diantaranya FSPMI, SPN, dan KASBI.

Mereka begitu bersemangat dan tanpa mengenal lelah dalam melakukan aksi. Meskipun beberapa diantara mereka baru pulang bekerja setelah sift malam.

Dalam orasinya, Ade Supyani meminta agar Pemerintah Daerah Purwakarta tidak menetapkan upah di tahun 2017 dengan formula yang ditetapkan dalam PP 78/2015, serta mengapus upah padat karya.

Sebelum bergerak, massa aksi berkumpul di beberapa titik yang sudah ditentukan. Salah satunya di kawasan Industri BIC Purwakarta.
Dengan mengendarai sepeda motor (kompoi), juga sebagian naik bis jemputan masa aksi buruh bergerak beriringan menuju Kantor Disnakertransos Kabupaten Purwakarta.

Setelah melewati lampu merah Sadang, daerah Cikopak, tepatnya di depan gapura selamat datang Kabupaten Purwakarta, masa aksi melakukan aksi long march dengan berjalan kaki dan mendorong motor mereka.

Diinformasikan, meeting Dewan Pengupahan Kabupaten Purwakarta hari ini tidak menyepakati angka. Apindo bersikukuh menggunakan PP 78/2015, dan upah padat karya tetap akan diterapkan untuk Tahun 2017. Dari Pemerintah tetap berpegang pada PP 78/2015.

Sementara itu, Dewan Pengupahan utusan FSPMI dan serikat pekerja yang lain menolak formula PP 78/2015 dan menolak upah padat karya. FSPMI menuntut UMK naik 650 ribu.

Beberapa hari sebelumnya, Rabu (26/10), ribuan buruh yang tergabung dalam FSPMI Purwakarta juga melakukan long march menuju Kantor Disnakertransis Kabupaten Purwakarta. Mereka mendesak PP No 78 Tahun 2015 dicabut, upah minimum Purwakarta tahun 2017 naik 650 ribu, dan menuntut upah sektoral berdasarkan jenis usaha.

Saat long march berlangsung, buruh sempat memblokade jalan raya Purwakarta-Bandung. Aksi pemblokadean jalan oleh para buruh ini dilakukan dengan mendorong sepeda motor mereka memasuki jalan tol sejak dari pintu gerbang Tol Sadang hingga kantor Dinas Tenaga Kerja Purwakarta yang berjarak kurang lebih tiga kilometer. Akibatnya, arus lalu lintas Purwakarta-Bandung lumpuh. (*)

Kontributor: Lestareno dan Rey