Buruh PT Indoferro Tolak PHK, Pemerintah Harus Bertanggungjawab Akibat Kebijakan yang Salah

Cilegon, KPonline – Ratusan buruh PT Indoferro menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Wali Kota Cilegon, Selasa (1/8/2017). Dalam aksinya, buruh menolak PHK massal yang dilakukan perusahaan pengolahan bijih nikel tersebut. Dari perusahaan ini saja, ratusan orang terancam kehilangan pekerjaan. Padahal ada banyak perusahaan smelter yang terancam tutup.

“Perusahaan jangan hanya bisa ngambil keuntungan, mereka setiap hari bekerja, tapi jangan tiba-tiba mem-PHK, ini bagaikan bom yang dijatuhkan kepada buruh Kota Cilegon,” kata perwakilan buruh Kota Cilegon, Rudi Sahrudin.

Rudi menyadari bahwa kebijakan perusahaan merupakan imbas dari inkonsistensinya aturan hilirisasi pertambangan. Namun demikian, PHK tetap saja sesuatu yang tidak bisa dibenarkan. Oleh karena itu, dia meminta agar pihak-pihak terkait turut mencarikan solusi atas permasalahan tersebut.

“Jika memang pengusaha dirugikan dengan permen ESDM ayo kita sama-sama berjuang. Jangan sampai gara-gara kebijakan pemerintah pusat akan berdampak pada daerah di Indonesia,” sambungnya.

Sementara itu, Wali Kota Cilegon Iman Ariyadi menyatakan pihak pemerintah menolak adanya PHK jika tidak sesuai prosedur. Ia meminta agar ditempuh jalur selain PHK.

“Dan saya tegas sampaikan pertama pemkot Cilegon berkeberatan dan menolak PHK PT Indoferro. Kedua saya minta ada jalan keluar lain untuk melakukan sebelum langkah terakhir yaitu PHK,” ungkap Iman.

PHK terhadap ratusan pekerja ini akibat dari pembukaan kembali ekspor bijih bauksit dan nikel kadar rendah. Hal ini merugikan para investor yang sudah menggelontorkan uang untuk membangun smelter. Akibat kebijakan ini, harga nikel turun sampai di bawah US$ 11.000/ton. Padahal, biaya produksi di smelter saja sudah US$ 9.000/ton. Ditambah biaya-biaya lain seperti bunga bank, depresiasi, dan lain-lain maka pengusaha smelter tekor kalau harga nikel di bawah US$ 11.000/ton.

Selama ekspor bijih nikel masih dibuka, harga akan tetap rendah dan tak ekonomis bagi industri pemurnian nikel di dalam negeri.

Para buruh meminta agar Pemerintah tidak tinggal diam. Sebab, menurut mereka, hal ini bisa terjadi akibat kebijakan yang salah dari Pemerintah. Para buruh yang tergabung dalam FSPKEP KSPI ini akan ikut aksi ke Jakarta pada tanggal 8 Agustus 2017, menuntut Kementerian ESDM untuk tidak semena-mena dalam membuat kebijakan, yang berdampak pada PHK ribuan buruh dari perusahaan smelter.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *