Surabaya, KPonline – Kasus ketenagakerjaan antara buruh dengan pengusaha kembali terjadi di Kota Pahlawan, dan kali ini di alami oleh salah satu buruh yang bekerja pada PT. Dwijaya Sentosa Abadi, yang beralamat di Jl. Tambak Langon No. 7, Surabaya.
Menurut informasi yang di dapat dari salah satu pekerja yang terlibat perselisihan hubungan industrial tersebut, kasus ini sebenarnya sudah di laporkan kepada stakeholder terkait sejak tanggal 19 Mei 2020 lalu, namun hingga saat ini kedua belah pihak, ternyata masih belum juga menemukan solusi yang terbaik.
Seperti diketahui buruh yang tergabung dalam organisasi serikat pekerja FSPMI PT. DSA, telah melaporkan menejemen PT. Dwijaya Sentosa Abadi, ke bidang pengawas ketenagakerjaan Dinas Provinsi Jawa Timur, terkait dugaan beberapa pelanggaran yang telah di lakukan oleh mereka, diantaranya adalah :
1. Pelanggaran status karyawan yang saat ini di outsourcing kan oleh pihak perusahaan (PKWT/PKWTT)
Sesuai Pasal 59 ayat (7) UU No. 13 tahun 2003 yang intinya berbunyi, jika segala jenis pekerjaan buruh tersebut tidak sesuai persyaratan dalam ayat (1), (2), (4) dan (5) di pasal yang sama, maka status karyawan tersebut demi hukum, seharusnya menjadi karyawan tetap (PKWTT).
2. Dugaan pelanggaran aturan perjanjian kerja/MoU antara pihak outsorching PT. Karya Manunggal Jati (KMJ) dengan pihak perusahaan PT. DSA, yang diketahui ternyata tidak terdaftar pada instansi ketenagakerjaan, dalam hal ini Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Timur.
Laporan pengaduan secara tertulis diatas, tak lupa oleh para pekerja juga telah ditembuskan kepada pihak yang berkepentingan dalam permasalahan hubungan industrial kali ini, diantaranya adalah Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya, Walikota Surabaya, DPRD Kota Surabaya, DPRD Provinsi Jawa Timur, hingga Gubernur Jawa Timur.
Moch. Ismail selaku ketua Pimpinan Cabang SPL FSPMI Kota Surabaya, menjelaskan bahwa “kita melakukan pengaduan dan pelaporan ini ke dinas terkait dengan maksud dan tujuan, agar ada penekanan terhadap pihak perusahaan, bahwa memang benar telah ada penyimpangan terkait perijinan pajak dan administrasi diperusahaan tersebut.” Ujarnya usai melakukan rapat koordinasi dengan PUK SPL FSPMI PT. DSA di kantor PC SPL FSPMI kota Surabaya, Jum’at kemarin (12/06/2020).
Ketua PUK SPL FSPMI PT. DSA yakni Radianto, pun juga memberikan kesimpulan singkat terkait permasalahan yang mereka alami saat ini dengan pihak perusahaan.
“Dengan syarat-syarat yang sudah terpenuhi sesuai Undang-Undang yang berlaku, seharusnya karyawan outsourcing PT. KMJ yang saat ini bekerja di PT. DSA, sudah bisa menjadi karyawan tetap (PKWTT) di perusahaan ini, hal itu di dasari dari masa kerja dan jenis pekerjaan mereka saat ini, yang berhubungan dan bersentuhan langsung dengan mesin produksi.” Ucap Radianto.
Radiant pun mengingatkan kepada pihak menejemen untuk mematuhi regulasi yang ada di negara ini, agar kedepannya bisa tercipta sebuah hubungan yang harmonis diantara masing-masing pihak.
“Itu sudah kewajiban perusahaan untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang ada tentang status pekerja, namun hingga saat ini perusahaan belum juga melaksanakan kewajibannya.” Imbuhnya.
Saat ini pihak perusahaan PT. DSA dikabarkan telah memutus kontrak kerja sama dengan pihak outsourcing per tanggal 15 Juni 2020 kemarin, dan pada kesempatan sebelumnya, sempat di sosialisasikan pula kepada seluruh karyawan outsourcing PT. KMJ.
Melihat perkara ini, patut disayangkan jika melihat respon dinas terkait, yang bisa di nilai sangat lambat, khususnya kepada pengawas ketenagakerjaan, yang saat ini belum juga melakukan sidak ke lapangan untuk menindak lanjuti permasalahan buruh, hingga akhirnya seluruh pekerja yang masih mengalami perselisihan, mengalami PHK sepihak.
Dengan demikian muncul dugaan kuat bahwa menejemen PT. DSA, sepertinya ingin memberangus serikat pekerja yang telah terbentuk di dalam perusahaan tersebut.
Semoga kedepannya seluruh pihak yang berselisih segera mendapatkan solusi yang terbaik, sehingga mampu tercipta sebuah hubungan harmonis antara kedua belah pihak yang bertikai hingga saat ini.
(Bobby – Surabaya)