Buruh PT. Asrindo Indty Raya Serahkan Berkas Administrasi Sebagai Syarat Gugatan PHI kepada Kuasa Hukumnya

Semarang, KPonline – Untuk kesekian kalinya buruh PT. Asrindo Indty Raya yang tergabung dalam PUK SPAI FSPMI PT. Asrindo Indty Raya kembali mendatangi Kantor PC SPAI FSPMI Kota Semarang pada hari Sabtu (8/8/2020). Mereka bertujuan untuk menyerahkan berkas administrasi yang sudah dikumpulkan dari anggota guna mendaftarkan gugatan mereka ke PHI.

Meskipun agak lambat seperti yang pernah mereka janjikan saat konsolidasi pada minggu ketiga bulan Juni 2020 silam, namun harapan untuk segera menyelesaikan kasus yang menimpa mereka masih ada. Seperti yang diungkapkan oleh Suprihatin selaku Ketua PUK SPAI FSPMI PT. Asrindo Indty Raya.

Bacaan Lainnya

“Harapan kami masih tetap ada agar kasus kami cepat selesai, kami serahkan semua kepada kuasa hukum kami. Untuk itulah pada hari ini kami mengumpulkan berkas administrasi dan surat kuasa yang sudah kami kumpulkan dari para anggota”, ujarnya.

Memang sungguh diakui bahwa perjuangan dari pekerja PT. Asrindo Indty Raya untuk meminta hak-hak mereka sangatlah panjang mulai dari mediasi ke pengawas Ketenagakerjaan di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi jawa Tengah bahkan sampai audensi ke DPRD Provinsi Jawa Tengah sudah mereka lalui, namun semuanya belum mendapatkan hasil sesuai dengan yang diinginkannya.

Harapan terakhir mereka adalah menyerahkan sepenuhnya kasus yang menimpa mereka kepada kuasa hukum mereka yang ada di Pimpinan Cabang dan Pimpinan Pusat. Sementara itu Maskuri selaku Wakil Ketua Bidang Advokasi PC SPAI FSPMI Kota Semarang yang juga merupakan salah satu Tim Kuasa Hukum dari pekerja PT. Asrindo Indty Raya menyatakan akan segera mendaftarkan kasus tersebut ke PHI setelah semua syarat terpenuhi.

“Ya, kita akan segera mendaftarkan kasus PT> Asrindo Indty Raya ini ke PHI setelah semua syarat-syarat administrasi sudah terpenuhi, tunggu saja”, jelasnya.

Sebagai pengingat saja kasus yang mereka hadapi diantaranya adalah BPJS Kesehatan & BPJS Ketenagakerjaan yang tidak dibayarkan selama kurang lebih 2 (dua) tahun, upah yang tertunda pembayarannya. diliburkan tanpa kejelasan statusnya bahkan sampai dengan pensiun tidak dilaksanakan. Dan itu sudah berlangsung hampir setahun ini. (sup)

Pos terkait