Buruh Mogok kerja Dua Hari, PT Ghim Li Batam Akhirnya Cabut Surat PHK nya

Batam, KPonline – Setelah dua hari melakukan aksi mogok kerja akhirnya Ketua dan Sekretaris PUK PT Ghim Li, Novi Andika dan Dedy Arianto kembali bisa bekerja seperti biasa.

Hal ini terjadi lantaran telah terjadi kesepakatan antara serikat pekerja PUK SPAI FSPMI PT Ghim Li dan perwakilan manajemen perusahaan.

Bacaan Lainnya

Dalam salinan kesepakatan yang di terima redaksi KPonline pihak perusahaan akan menerima keduanya kembali bekerja terhitung 17 Juli 2020, dan mencabut surat PHK yang telah di keluarkan serta membayar gaji keduanya.

Sementara pihak perusahaan juga meminta kepada serikat untuk tidak melakukan mogok kerja lagi untuk perkara tersebut.

Sebelumnya Serikat pekerja PUK SPAI FSPMI PT Ghim Li pada rabu kemarin (15/7) menggelar aksi mogok kerja guna menolak PHK sepihak yang di lakukan pihak perusahaan terhadap ketua dan sekretaris mereka.

Ketua PUK PT Ghim Li Batam Dika mengungkapkan bahwa permasalahan yang terjadi awalnya karena cuti bersama saat di hari Lebaran Idhul Fitri kemarin. Menurutnya Ia di tuduh menghasut karyawan untuk tidak masuk kerja.

“Karyawan sepakat untuk mengambil cuti bersama selama dua hari pada saat lebaran kemarin, akan tetapi pihak manajemen tidak menyetujui padahal dalam PKB telah ada ketentuannya, karenanya kami sepakat untuk tidak masuk bersama, dan akhirnya manajemen menuduh Ketua dan Sekretaris PUK melakukan provokasi dengan menghasut karyawan ” Jelas Dika.

(Ete)

Pos terkait