Buruh Menang di MA, Said Iqbal: Gubernur Tidak Harus Tunduk Pada PP 78/2015

Jakarta, KPonline – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal kembali menegaskan, bahwa Gubernur Jawa Timur Soekarwo sudah benar ketika menetapkan UMK berdasarkan Pasal 88 dan 89 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dimana penetapan UMK didasarkan pada survey komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dan berdasarkan rekomendasi Bupati/Walikota.

Oleh karena itu, Said Iqbal meminta agar Gubernur yang lain juga melakukan hal yang sama dengan menaikkan UMK di atas PP 78/2015.

“Bagi Gubernur yang sudah terlanjur menetapkan seperti DKI Jakarta harus dilakukan revisi. Seperti DKI, harus direvisi menjadi 4,2 juta. Sedangkan yang belum menetapkan, UMK-nya harus naik 20-25 persen sesuai dengan hasil survey KHL,” tegas Said Iqbal.

Faktanya, kata Said Iqbal, baru-baru ini Mahkamah Agung (MA) menerbitkan putusan yang memenangkan buruh terkait dengan gugatan UMP DKI Jakarta dan Kota Serang, Provinsi Banten.

Seperti diketahui, buruh Kota Serang Adi Satria Lia, Hidayat Saefullah, Ivan Taufan, dan Zamroni mengajukan gugatan di PTUN Serang terkait UMK Serang tahun 2017. Saat itu Gubernur menaikkan UMK sesuai PP 78/2015 sebesar Rp 2.866.595,3 atau hanya naik 8,25 persen. Padahal, Walikota Serang merekomendasikan kenaikan UMK 2017 sebesar Rp. 3.108.470,31 atau naik sekitar 17,38%.

Gugatan itu akhirnya dikabulkan oleh PTUN Serang dengan Putusan Nomor 11/G/2017/PTUN-SRG, tanggal 21 Juni 2017. Kemudian pada tingkat banding putusan tersebut dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta dengan Putusan Nomor 261/B/2017/PT.TUN.JKT, tanggal 15 November 2017.

Tak terima kalah, Gubernur Banten melakukan kasasi ke Mahkamah Agung. Hasilnya sama. Dalam Putusan Nomor 146 K/TUN/2018, Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan Gubernur Banten.

Adapun isi dari putusan tersebut pada intinya:

Menyatakan batal Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor: 561/Kep.553-Huk/2016 Tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota Di Provinsi Banten Tahun 2017 yang diterbitkan oleh Plt. Gubernur Banten, tertanggal 23 November 2016 mengenai Upah Minimum Kota Serang sebesar Rp. 2.866.595,31.

Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Gubernur BantenNomor: 561/Kep.553-Huk/2016 Tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota Di Provinsi Banten Tahun 2017 yang diterbitkan oleh Plt. Gubernur Banten, tertanggal 23 November 2016 mengenai Upah Minimum Kota Serang sebesar Rp. 2.866.595,31

Mewajibkan kepada Tergugat untuk menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara Serang yang baru berupa Surat Keputusan Tentang Penetapan Upah Minimum Kota Serang dengan besaran nilainya sejumlah Rp.3.108.470,31

“Keputusan MA tersebut, memperkuat argumentasi KSPI bahwa tidak salah menetapkan UMK berdasarkan survey KHL,” ujar Said Iqbal. Bahwa menetapkan UMK di atas PP 78/2015 bukanlah kesalahan.

Karena itu, buruh akan melakukan aksi untuk mendesak Gubernur Anies Baswedan untuk mekakukan revisi UMP 2019. Selain itu, KSPI juga mendesak agar Gubernur Banten menjalanjan putusan pengadilan.

“Meskipun tidak setuju dengan UMP DKI, tetapi buruh tetap mendukung kartu pekerja, KJP, dan rumah DP 0 persen,” lanjutnya.

Untuk itu, kata Said Iqbal, buruh Indonesia di beberapa kota industri seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Batam, Sumatera Utara, Kalimantan Selatan, hingga Makasar akan kembali menggelar aksi besar-besaran untuk mendesak para Gubernur dalam menetapkan UMK 2019 tidak menggunakan PP 78/2015.

“Aksi besar-besaran ini akan dilakukan secara tertib, damai, dan aman, sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.