Pertanyakan Pendelegasian Pengawasan Ketenagakerjaan, PUK SPPJM FSPMI PT DKB Datangi Sudinakertransgi Jakarta Utara

Pertanyakan Pendelegasian Pengawasan Ketenagakerjaan, PUK SPPJM FSPMI PT DKB Datangi Sudinakertransgi Jakarta Utara

Jakarta, KPonline — Pimpinan Unit Kerja (PUK) SPPJM FSPMI PT DKB melakukan silaturahmi sekaligus menyampaikan sejumlah persoalan ketenagakerjaan kepada Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Sudinakertransgi) Administrasi Jakarta Utara, Jumat (2/10/2026).

Dalam pertemuan tersebut, PUK SPPJM FSPMI PT DKB mempertanyakan tindak lanjut administrasi pengawasan ketenagakerjaan, khususnya terkait surat pendelegasian dari Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta kepada pihak yang berwenang menangani persoalan tersebut di tingkat wilayah.

Selain persoalan administrasi pengawasan, PUK SPPJM FSPMI PT DKB juga menegaskan bahwa mereka masih mengawal dugaan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT DKB.

Bagi PUK SPPJM FSPMI PT DKB, persoalan tersebut bukan semata menyangkut kepentingan organisasi pekerja, melainkan berkaitan dengan pemenuhan hak-hak pekerja dan kepastian pelaksanaan ketentuan hubungan industrial sebagaimana yang telah disepakati.

PUK SPPJM FSPMI PT DKB berharap Sudinakertransgi Jakarta Utara dapat menjalankan fungsi dan kewenangannya secara profesional dalam menangani setiap persoalan ketenagakerjaan yang dilaporkan, termasuk memberikan perhatian terhadap dugaan pelanggaran hak pekerja yang disampaikan oleh serikat pekerja.

“Kami berharap terjalin hubungan industrial yang baik antara pekerja, perusahaan, dan pemerintah melalui instansi ketenagakerjaan. Pengawasan dan penegakan ketentuan ketenagakerjaan harus berjalan agar hak-hak pekerja tetap terlindungi,” demikian sikap PUK SPPJM FSPMI PT DKB.

PUK SPPJM FSPMI PT DKB juga menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut melalui mekanisme yang tersedia. Mereka menegaskan bahwa apabila ditemukan pihak yang tidak menjalankan ketentuan PKB maupun peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku, serikat pekerja akan terus mengambil langkah untuk memperjuangkan kepentingan anggotanya sesuai koridor hukum dan mekanisme hubungan industrial.

Pertemuan dengan Sudinakertransgi Jakarta Utara ini sekaligus menjadi bagian dari upaya PUK SPPJM FSPMI PT DKB untuk memastikan adanya kejelasan kewenangan pengawasan, kepastian tindak lanjut, serta perlindungan terhadap hak-hak pekerja dalam pelaksanaan hubungan industrial di PT DKB.

Dengan demikian, persoalan yang disampaikan tidak berhenti pada komunikasi administratif, tetapi diharapkan berlanjut pada proses pengawasan dan penyelesaian yang transparan sesuai ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku. (Dimas)