Buruh Lakukan Aksi Saat Berjalannya Sidang Judicial Review Undang Undang Cipta Kerja

Cirebon, KPonline – Kamis, 23 September 2021 bertempat di dalam perusahaan CV. Prima Perkasa, buruh yang tergabung dalam Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Logam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia ( PUK SPL FSPMI ) CV. Prima Perkasa melakukan aksi pengibaran Bendera merah putih dan bentangkan spanduk.

Aksi ini di ikuti oleh pengurus, anggota serta Garda Metal PUK CV. Prima Perkasa. Rohman, selaku orator dalam aksi tersebut memaparkan, aksi hari ini bertepatan dengan sidang judicial review yang dilaksanakan di Mahkamah Konstitusi di Jakarta. Tujuan dari aksi ini tidakk lain adalah untuk menuntut Mahkamah Konstitusi untuk mengabulkan permohonan yang diajukan kaum buruh dan segera membatalkan Undang-undang Cipta Kerja, pungkasnya.

Ada 3 (tiga) isu yang kami tuntut dalam aksi ini yakni :
1. Batalkan Omnibus Law UU Cipta Kerja karena menyengsarakan
nasib buruh ditengah pandemi Covid-19
2. Tingkatkan Vaksin Gratis Covid-19– Cegah Ledakan PHK
3. Berlakukan UMSK tahun 2021

Tidak hanya Di perusahaan CV. Prima Perkasa, aksi yang sama juga dilakukan di berbagai pabrik yang didalamnya ada serikat pekerja yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia. Adapun harapan dari dilakukannya aksi diberbagai perusahaan tersebut agar Mahkamah Konstitusi mendengar dan mengabulkan tuntutan Buruh Indonesia.

Aksi didalam perusahaan CV. Prima Perkasa ini berjalan selama 2 jam. Dari jam 10.00 WIB s/d 12.00 WIB dan saat berakhirnya aksi, para peserta pun membuat video yang isinya menyampaikan 3(tiga) isu tuntutan Aksi. Setelah aksi selesai para peserta aksi mulai membubarkan diri dengan tertib. (Trian)