Bagaimana Nasib UMSK Bogor 2021?

Bogor, KPonline – Setelah diterima oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bogor, perwakilan federasi serikat buruh/serikat pekerja yang ada di Kabupaten Bogor menggelar audiensi dengan pihak-pihal terkait.

Audiensi itu sendiri hanya dihadiri oleh perwakilan-perwakilan saja, dikarenakan terbentur dengan penerapan protokol kesehatan. Diantara mereka yang mewakili adalah Konsulat Cabang FSPMI Bogor, DPC SPLEM-SPSI Bogor, DPC SPKEP-KSPI Bogor, dan DPC SPDAG Bogor.

Hasil audiensi antara perwakilan serikat buruh/serikat pekerja dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bogor, diantaranya adalah, Pemerintah Daerah dalam hal ini diwakili oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bogor bersama serikat buruh/serikat pekerja yang ada di Kabupaten Bogor, akan terus menjaga kondusifitas kondisi ketenagakerjaan yang harmonis, dinamis dan berkeadilan.

Yang kedua, perwakilan serikat buruh/serikat pekerja yang ada di Kabupaten Bogor, mengusulkan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor melalui Dewan Pengupahan Kabupaten Bogor, upah diatas upah minimum, untuk pengupahan 2021.

Tentu saja, upah diatas upah minimum tersebut mengerucut kepada UMSK (Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota). Pun meski terdengar sulit untuk diterapkan, masih ada upaya yang terus dilakukan oleh serikat buruh/serikat pekerja, agar penetapan UMSK 2021 Kabupaten Bogor segera terealisasi.

“Jawa Timur aja bisa, masa di Jawa Barat nggak ada UMSK?” ujar Asep, salah seorang buruh yang dimintai keterangannya oleh koranperdjoeangan.com . Apa yang diutarakan oleh Asep, tentu saja diamini oleh kawan-kawan buruh yang ikut serta bersamanya. “Dengan UMSK 2020 aja, buat menutupi kebutuhan hidup aja udah sulit. Apalagi kalo saya dan kawan-kawan lainnya dikasih UMK. Kalo UMP yang ditetapkan oleh pemerintah, mau makan apa kami nanti.” tutur Asep.

Pada dasarnya, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bogor menerima aspirasi serikat buruh/serikat pekerja Kabupaten Bogor yang menggelar aksi pada Kamis 23 September 2021.

“Dan akan kami fasilitasi, pertemuan dengan Pemerintah Daerah. Bupati atau Sekretariat Daerah mudah-mudahan dapat bertemu dengan perwakilan serikat buruh/serikat pekerja pada 30 September 2021 nanti,” pungkas Zaenal Ashari.