Buruh Kecewa, pleno Depekab Tangerang Di Tunda

Tangerang, KPonline -Ratusan orang perwakilan massa aksi buruh se-Kabupaten Tangerang kembali turun ke jalan, Kamis, (23/11/2023) untuk mengawal jalannya pleno Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab).

Sebelum melakukan aksinya ke kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang, yang berada di jalan Raya Perahu, RT/RW 05/01, Desa Perahu, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, massa aksi buruh terlebih dahulu melakukan komvoy beriringan menyusuri kawasan industri yang berada di Kabupaten Tangerang, untuk menjemput beberapa perwakilan buruh yang masih berada di depan gerbang pabriknya masing – masing, sekaligus menyampaikan informasi bahwa minggu depan akan ada aksi buruh Awur – awuran khususnya di Tangerang Raya dan Banten.

Menurut Sarjono, Pangkorda Garda Metal Tangerang Raya menyatakan bahwa,
” Aksi hari ini adalah bentuk perlawanan kaum buruh khusus nya di daerah Tangerang Raya dan Banten, umumnya buruh di seluruh Indonesia, terhadap rezim upah murah. ”

” Karena Pemerintah dengan sengaja menyakiti dan mendzolimi kaum buruh dengan menebitkan PP 51 Tahun 2023, untuk formula perhitungan besaran upah tahun 2024. Ini jelas sangat merugikan kaum buruh. ”

” Dan tidak ada jalan lain, selain kita akan turun kejalan dengan jumlah massa yang lebih besar, lebih maksimal dan lebih masiv lagi. Ini akan kami lakukan di Tanggal (29-30/11/2023) sebagai bentuk perlawanan kami kaum buruh, terhadap rezim upah murah. ” Pungkasnya.

Dengan pengawalan ketat dari pihak aparat kepolisian, massa aksi buruh sampai ke kantor Disnaker Kabupaten Tangerang.

 

Sampai berita ini di wartakan, sidang pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Tangerang, terkait penentuan besaran kenaikan Upah Minimum Kabupaten Tangerang untuk tahun 2024 di tunda sementara, dan akan dilanjutkan pada hari, Senin, (27/11/2023) mendatang.

Massa aksi buruh yang merasa kecewa memutuskan untuk sementara tetap bertahan di depan Kantor Disnaker Kabupaten Tangerang. Alasannya karena dari pihak Pemerintah dan Apindo terus memaksakan formula PP 51 Tahun 2023 untuk menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten Tangerang, hingga menunda pleno sampai hari Senin.

Sebelum beranjak meninggalkan Kantor Disnaker, massa aksi buruh mengancam bahwa, akan kembali turun kejalan dengan jumlah massa yang lebih besar untuk mengawal jalannya sidang pleno Depekab Tangerang.

 

 

kontributor Tangerang, RD. Rizal N