Bupati Rekomendasikan UMK 2024 Sebesar Rp.3.677.626,65

Subang,KPonline – Rabu, 22 Nopember 2023 ,ribuan massa aksi Aliansi Buruh Subang (ABS) kembali turunke jalan menuntut kenaikan UMK thn 2024 sebesar 15 persen, dan menolak PP 51 nomor tahun 2023 tentang pengupahan.

Dalam aksi unjuk rasa massa ABS kali ini berangkat menuju ke kantor bupati Subang di karenakan hari itu bersamaan dengan rapat pleno terakhir Depekab Subang untuk memutuskan kenaikan UMK Subang tahun 2024.

Sekitar pukul 14.00 wib , setelah sebelum nya massa aksi unjuk rasa melakukan long march dari jalan otista perempatan wesel Subang menuju kantor bupati Subang, setelah rehat para orator dari SP/SB ABS menyampaikan tuntutan sekaligus kritik terhadap kinerja pemerintah daerah Subang, di antaranya tuntutan kenaikan UMK tahun 2024 sebesar 20 persen dan tidak ada nya perhatian terhadap pekerja PT Sungwon yg Ter PHK .

Sementara aksi unjuk rasa berlangsung rapat Depekab tentang kenaikan UMK tahun 2024 telah berakhir dan keputusan nya tidak bulat dan juga tanpa voting, dengan hasil berita acara yang berisakan usulan dari berbagai unsur yg hadir, yaitu ; Pemerintah memutuskan kenaikan kenaikan UMK tahun 2024 berdasarkan PP 51 tahun 2023 sebesar 1,26 persen, begitu pula dengan unsur dari APINDO sama dengan pemerintah yaitu UMK naik sebesar 1,26 , dan keputusan APINDO ini tidak sesuai dengan ucapan pada aksi 15 Nopember 2023 yang mana ketua APINDO Subang,yang setuju dengan tuntutan buruh untuk kenaikan UMK kabupaten Subang tahun 2024 sebesar 15 sampai dengan 20 persen.

Setelah berita acara di tanda tangani oleh semua unsur yg ada di Depekab lalu menemui Ruhimat bupati Subang , dan akhirnya keputusan di ambil oleh Bupati kabupaten Subang untuk kenaikan UMK kabupaten Subang tahun 2024 sebesar 12.33 persen atau UMK Subang untuk tahun 2024 sebesar Rp.3.677.626( tiga juta enam ratus tujuh puluh tujuh ribu enam ratus dua puluh enam )

Kontributor Subang

Penulis : AapKasep
Fhoto. : W Prasetya