Buruh Jawa Tengah Kawal Rapat Pleno Dewan Pengupahan Provinsi dalam Pembahasan Rekomendasi UMK 35 Kab/Kota

Semarang, KPonline – Buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) yang tersebar di Kota Semarang dan Kabupaten Jepara, pada hari ini Senin (5/12/2022) terlihat memadati depan Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah di Jl. Pahlawan Semarang.

Kedatangan mereka usut punya usut ternyata berkaitan erat dengan Rapat Pleno Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah yang tengah berlangsung di tempat yang sama. Rapat Pleno Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah tersebut adalah rapat terakhir untuk membahas dan meneruskan usulan rekomendasi dari 35 Kabupaten / Kota di Jawa Tengah kepada Gubernur Ganjar Pranowo untuk ditetapkan menjadi Upah Minimum Kota / Kabupaten pada 2023 nanti.

“Kami mengawal besaran UMK Kabupaten Jepara di tahun 2023 yang sudah direkomendasikan oleh Pj Bupati agar nilainya tidak bergeser dari tuntutan yang kita inginkan yaitu 10%”, ujar salah satu peserta dari PUK di Jepara.

“Atau minimal kalau menggunakan Permenaker No 18 tahun 2022, nilai alpha yang kami inginkan adalah nilai maksimal yaitu 0,3”, lanjutnya kemudian.

Meski diwarnai dengan walkout dari pihak Apindo namun rapat pleno Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah tetap berlangsung dan dalam meneruskan usulan rekomendasi dari 35 Kabupaten / Kota tetap menggunakan dasar Permenaker no 18 untuk perhitungannya, namun demikian ada dua daerah yang perhitungannya di atas Permenaker.

“Memang ada yang keluar dari Permenaker No 18 dengan nilai alpha diatas 0,3 dan itu hanya ada di 2 Kabupaten yaitu Kabupaten Brebes dan Kabupaten Temanggung. Namun kita tetap meminta angka tersebut untuk diteruskan ke Gubernur. Begitu juga angka dari teman-teman Jepara untuk rekomendasi dari Bupati Jepara juga kita teruskan ke pak Ganjar”, ungkap Pratomo Hadinata selaku anggota Dewan Pengupahan dari FSPMI selepas rapat pleno.

Kemudian berbicara mengenai upah di atas masa kerja 1 tahun dirinya juga menyampaikan bahwa hal tersebut juga sudah disampaikannya dalam rapat pleno untuk diteruskan juga kepada Gubernur.

“Bahwasannya upah minimum adalah untuk pekerja yang masa kerja di bawah 1 tahun, maka dari itu sudah kita sampaikan bahwasannya kita meminta struktur skala upah diterapkan untuk upah minimum di atas 1 tahun dengan memperhatikan inflasi dan pertumbuhan ekonomi”, lanjutnya pula.
“Harapannya besok tanggal 7 kita kawal lagi angka yang sudah dituangkan di berita acara agar SK Gubernur yang keluar untuk UMK di th 2023 sesuai dengan keinginan kita”, pungkasnya menutup pembicaraan. (sup)

 

foto : Ani Priyan