FSPMI Serang Tolak Angka Revisi Rekomendasi UMK 2023

Serang, KPonline – Tentang Penetapan UMK 2023, tepat hari ini, Senin (05/12/2022), dilakukan Rapat Pleno Dewan Pengupahan Provinsi Banten untuk membahas UMK di Aula Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten.

Namun, terkait dinamika perjalanan perjuangan upah, tuntutan buruh Kabupaten Serang masih di angka 13 %. Bukan tanpa dasar, semua berdasar data Inflasi 5,86% dan Pertumbuhan Ekonomi 5.40% juga adanya nilai kenaikan Kebutuhan Hidup Layak sebesar 2,5%.

Rekomendasi bupati yang dikeluarkan pada 30 november 2022, jelas membuat buruh kecewa dengan tidak adanya kejelasan sikap pemimpin daerah dalam menetapkan satu angka dan menuntut untuk dicabut lalu direvisi.

Setelah dilakukan audiensi kembali dengan Pemda Serang, pada 03 Desember 2022 lalu, revisi rekomendasi pun diterima buruh.

Namun yang membuat buruh heran, nilai yang tertera dalam rekomendasi tersebut, adalah hasil kajian BPS Kab. Serang dengan nilai Pertumbuhan Ekonomi daerah sebesar 3.65% dan inflasi 5.89%. Jelas data tersebut tidak relevan, karena data yang dipakai yaitu data tahun 2021.

Sehingga keluarlah angka kenaikan UMK 2023 di koefisien alpha 0.2 sebesar 6.59%. Perwakilan dari FSPMI kemudian menuju Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk bertemu dengan Kadisnaker Kab. Serang mempertanyakan hal tersebut.

“FSPMI mempertanyakan mengapa rekomendasi keluar dengan angka demikian, peran dan fungsi dewan pengupahan dimana? Data yang diminta kembali sebagai rekomendasi jelas sudah di berikan, lalu mengapa langsung ditetapkan demikian?” ungkap Soni Andika, Ketua KC FSPMI Kabupaten Serang.

Sebelum penetapan Revisi Rekomendasi tersebut, dinas terkait meminta unsur buruh memberikan konsep perhitungan kenaikan dengan tetap mengacu pada Permenaker 18/2022.

Konsep yang dibuat adalah dengan rincian :
Inflasi : 5,86 %, PE : 5.40 %, Kenaikan Harga Kebutuhan Hidup Layak : 2.5 %. Dengan rata-rata nilai kenaikan di range alpha 0.1 – 0.3 sebesar 8.4 % ,9.4 %, dan 9.98 %. Namun buruh kembali kecewa dengan angka yang tertera di rekomendasi tersebut karena tidak sesuai dengan harapan buruh.

Isbandi Anggono yang merupakan Anggota LKS Kab. Serang menyatakan, terkait dengan rekomendasi, konsep yang dibuat pun tidak diperhatikan dan penghitungan dari tiap wilayah berbeda-beda.

“Penentuan rumusannya juga berbeda. Pertumbuhan ekonomi yang dipakai ada yang data daerah juga ada yang pakai data provinsi. Ini yang benar yang mana?” ujar Isbandi kesal.

Dalam diskusi kali ini, Kadisnakertrans tidak ada di tempat dan ditemui oleh Iwan Setiawan selaku Kabid Hubungan Industrial.

Iwan menjelaskan, PJ gubernur meminta untuk rekom tiap daerah 1 angka. Bupati mengambil kebijakan, alpha 0.2 dengan data yang disampaikan, adapun konsepnya sudah sesuai. Dia juga menyampaikan, ini sebagai bahan evaluasi untuk ke depannya.

“Yang sangat disayangkan adalah konsep yang diserahkan dari unsur serikat buruh,
Data BPS kabupaten Serang yang dipakai tidak relevan, itu BPS tahun 2021. Makanya kenapa tidak harus dipakai dan menggunakan data provinsi,” tambah Suhaidi, perwakilan Depekab dari FSPMI.

Untuk Kab. Serang sendiri, hal ini menjadi evaluasi penting. Ke depannya sebagai bahan evaluasi, poin 1 adalah BPS kabupaten yang mana harus diperhatikan detail pada data Pertumbuhan Ekonomi yang masuk pun tidak boleh terlambat. (Mia)