Buruh ini di PHK Lantaran Tidak Mencapai Target Produksi

Sidoarjo, KPonline – Nasib pekerja Indonesia rasanya masih jauh dari keterlindungan undang – undang. Seperti yang terjadi pada saat ini di Sidoarjo. Hari ini kamis, 13 September 2018 di PT Nachindo Tape Industry Sidoarjo masih terdengar buruh menyuarakan pendapat di muka umum menggunakan mokom dan atribut aksi lainya. Mereka menyuarakan agar perusahaan melaksanakan upah minimum sektoral kabupaten (UMSK). Padahal pergub UMSK sudah disahkan oleh gubernur Jatim pada awal tahun 2018 yang lalu.

Bacaan Lainnya

Selain itu para peserta aksi juga menuntut di pekerjakanya kembali pekerja yang di phk sepihak lantaran tidak mencapai target produksi. Padahal seharusnya phk hanya boleh dilakukan hanya karena alasan yang diperbolehkan oleh aturan undang – undang tegas Khoirul Anam sebagai koordinator aksi.

Ada dua orang yang mendapat phk sepihak. Yang sebelumya diberlakukan surat peringatan kepada dua pekerja tersebut tanpa diberi kesempatan melakukan pembelaan atas surat peringatanya tersebut. Hingga pukul 11.00 massa aksi masih bertahan.

Sambil membentangkan terpal sebagai tempat berlindung dan menempel kertas bertuliskan tuntutan di gerbang perusahaan. Sementara beberapa perwakilan massa aksi masih melakukan perundingan di dalam perusahaan.

(Suhadi )

Pos terkait