Buruh Gembira Libur Nasional Saat Pilkada

Cimahi, KPonline – Hari pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 15 Februari 2017 ditetapkan sebagai hari libur nasional, menyusul terbitnya surat Keputusan Presiden (Keppres) nomor 3 tahun 2017 tentang hari pemungutan suara pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Wali Kota/Wakil Wali Kota sebagai hari libur nasional.

Diberitakan pikiran-rakyat.com, buruh Kota Cimahi menyambut gembira hal tersebut karena diberi kesempatan untuk menggunakan hak pilih. Hal ini seperti diungkapkan Ketua Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Kota Cimahi Minardi, Senin, 13 Februari 2017. “Kawan-kawan buruh semula waswas karena pilkada berlangsung di hari kerja. Mereka ingin menggunakan hak pilih, tapi kalau giliran sedang kerja ya susah juga,” ujarnya.

Dengan Keppres tersebut, lanjut Minardi, pihak perusahaan menindaklanjuti dengan memberikan libur bagi karyawan sesuai aturan. “Kerja jadi libur. Semoga buruh juga menggunakan hak pilihnya pada pilkada Cimahi,” ucapnya.

Pilkada Serentak 2017 pada Rabu, 15 Februari 2015 berlangsung di 101 daerah yang terdiri dari 7 provinsi, 76 kabupaten dan 18 kota, termasuk Kota Cimahi. Pemkot Cimahi sudah menerima surat keputusan Presiden RI soal penetapan hari pencoblosan Pilkada serentak 2017 sebagai hari libur nasional.

“Pemungutan suara dilakukan pada hari yang diliburkan. KPU sebelumnya menetapkan hari pemungutan suara pada 15 Februari,” ujar Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Setda Kota Cimahi Ahmad Saepuloh, Senin, 13 Februari 2017.

Penetapan hari libur nasional bisa memberikan kesempatan kepada masyarakat luas untuk berpartisipasi pada pelaksanaan pilkada serentak 2017.

“Diharapkan memberikan waktu yang cukup untuk pemilih datang ke TPS. Dan dapat menurunkan suara golput nanti,” ujarnya.

Setelah pihaknya menerima Keppres tentang hari libur nasional, Pemkot Cimahi mengeluarkan surat edaran ke semua instasi pemerintah.

Libur nasional juga berlaku untuk perusahaan swasta. Dengan demikian, semua perusahaan harus memberikan kesempatan bagi karyawannya untuk menyalurkan hak suaranya dalam Pilkada.