Buruh Foster Batam Batal Mogok Kerja, Ada Apa?

Batam,KPonline – Aksi mogok kerja buruh PT Foster Batam akhirnya resmi di batalkan. Ketua PUK Foster Batam Frezi Anwar kepada media mengatakan bahwa aksi mogok kerja yang seyogyanya di lakukan pada minggu ini di batalkan karena telah terjadi kesepakatan antara manajemen dan serikat pekerja.

“ Ia hari ini (10/10/18) kami akan mengirimkan surat pembatalan mogok kerja tersebut kepada disnaker dan juga kepada perusahaan” Ungkap Frezi.

Bacaan Lainnya

Frezi menambahkan dalam Perjanjian Bersama (PB) antara manajemen perusahaan dan perwakilan serikat pekerja, manajemen telah sepakat agar apabila ada PHK terhadap anggota PUK Foster maka perusahaan wajib membayar semua hak-hak karyawan sesuai dengan Undang Undang ketenagakerjaan.

Dengan adanya PB tersebut Frezi mengungkapkan bahwa kekhawatirannya selama ini sudah agak berkurang.

Sebelumnya pihak serikat pekerja telah berulang kali meminta kepada manajemen perusahaan untuk di ajak berunding mengenai hal tersebut. Akan tetapi ajakan berunding selalu di tolak dengan alasan yang tidak jelas.

PT Foster Electric Indonesia yang berada di Kawasan Industri Batamindo (KIB) Mukakuning sebelumnya gencar di kabarkan berencana memindahkan produksi ke luar negeri. Selain itu, perusahaan asal Jepang ini juga akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) besar besaran terhadap buruhnya.

(Laura Sardi)

Pos terkait