Buruh Cilegon Tuntut Kenaikan UMK 9,17%

Cilegon, KPonline – Buruh Cilegon yang tergabung dalam Forum Buruh Kota Cilegon melakukan aksi pengawalan Sidang Pleno Depeprov, Senin (19/11)

Masa Aksi mulai bergerak sejak tadi pagi, sebelum menuju ke tempat tujuan aksi, mereka bergerak ke kawasan-kawasan dan titik kumpul yang telah disepakati bersama yaitu Kawasan Industri KIEC depan pabrik PT. Bluescope Steel Indonesia.

Bacaan Lainnya

Aksi yang dilakukan Forum Buruh Kota Cilegon menuntut Pemerintahan Banten dalam hal ini Gubernur Banten Wahidin Halim, agar menetapkan Upah Minimum Kota Cilegon (UMK) Tahun 2019 tidak menggunakan PP No 78 Tahun 2015 dan Kenaikan Upah Tahun 2019 sebesar 9.17%.

Sekretaris Umum PC SPL Kota Cilegon, Erwin Supriyadi mengatakan, “Aksi kami dilakukan untuk mengawal jalannya sidang pleno penentuan UMK 2019. agar sesuai dengan rekomendasi depeprov Banten sebesar 9.17%.”

Nantinya seluruh Serikat Buruh Banten Bersatu buruh dari wilayah Tangerang, Serang dan Cilegon akan berkumpul bersama di Rumah Dinas Gubernur Banten, Serang Banten.

Penulis: Saefullah

Pos terkait