Buruh Cianjur Akan Laporkan Oknum Disnaker

Cianjur, KPonline – Berdasarkan keterangan dan informasi yang diterima oleh Media Perdjoeangan, terkait penetapan UMK Tahun 2021 yang gagal dinaikkan oleh Gubernur Jawa Barat. Hal tersebut terjadi dengan alasan adanya surat dari Pjs Bupati, perihal klarifikasi UMK Tahun 2021 tertanggal 20 November 2020. Diduga ada oknum dari Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Cianjur yang bermain”, sehingga penetapan UMK Kabupaten Cianjur 2021 gagal dinaikkan.

Hal ini bisa saja terjadi, karena dari awal saat buruh melakukan negosiasi dengan Kepala Dinas Ketenagakerjaan. Kedua belah pihak telah sepakat bahwa UMK Cianjur naik sebesar 8%. Namun dua hari setelah itu, Gubernur Jawa Barat mengeluarkan keputusan UMK tahun 2021 berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Provinsi Jawa Barat nomor : 561/kep.774.Yanbangsos/2020 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2021 tertanggal 21 November 2020, tertera dalam SK Gubernur Jawa Barat tersebut, bahwa UMK Kabupaten Cianjur 2021 tidak naik. 

Hari ini pimpinan Aliansi Buruh Cianjur Melawan (ABCM) sedang membedah kasus ini dengan mencari bukti-bukti kuat agar dapat bisa melaporkan kasus ini kepihak yang berwajib. (Fauzi Septianto/Editor : RDW/Foto : Galih)