Buruh Bogor Siapkan Aksi Kawal UMK dan UMSK

Bogor, KPonline – Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) akan dilaksanakan secara menyeluruh di Indonesia, paling lambat 21 November 2019. Itu artinya, tenggang waktu yang diberikan oleh Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah sudah sangat sempit. Dan hanya tinggal beberapa hari lagi saja, bagi Bupati atau Walikota untuk menanda tangani surat rekomendasi penetapan UMK dan UMSK.

Seperti yang sedang terjadi di Kabupaten Bogor, hingga saat ini Bupati Kabupaten Bogor belum memberikan sinyal apapun terhadap penetapan UMK dan UMSK Kabupaten Bogor. Hal ini tentu saja membuat kegalauan dan kekhawatiran bagi buruh-buruh yang bekerja diwilayah Kabupaten Bogor. Karena bisa saja, UMK dan UMSK Kabupaten Bogor hilang, karena Pemimpin Daerah, baik Bupati atau pun Walikota diperbolehkan untuk tidak menetapkan UMK atau UMSK.

Bacaan Lainnya

Dalam Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri, surat edaran dengan Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 kepada para Gubernur se-Indonesia. Surat edaran yang dirilis 15 Oktober 2019 tersebut menyangkut soal Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019.


Dalam surat edaran tersebut juga disampaikan persentase kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020 sebesar 8,51 persen. Angkanya mengacu hanya pada inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi. Sementara itu, bagi daerah yang upah minimumnya (UMP dan/atau UMK) pada 2015 masih di bawah nilai kebutuhan hidup layak, wajib menyesuaikan upah minimumnya sama dengan KHL paling lambat pada penetapan upah minimum 2020.

Buruh-buruh Bogor pun tidak akan tinggal diam dalam menyikapi carut marut dan kisruh penetapan UMK dan UMSK sejak diberlakukannya PP 78/2015 oleh Jokowi. Pada Jumat 15 November 2019 yang lalu, buruh-buruh Bogor yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) berkumpul di kawasan industri Menara Permai Cileungsi, Bogor. Berkumpulnya mereka dalam rangka, sikap apa yang akan diambil dan yang akan ditempuh jika penetapan UMK dan UMSK Kabupaten Bogor tidak terealisasi.

“Jumat sore (15/09/2019) kami dari FSPMI Bogor khususnya buruh-buruh FSPMI yang berada diwilayah Wanaherang, Gunung Putri, Cileungsi dan Klapanunggal sudah bertemu dengan Novianto, wakil kita di Dewan Pengupahan Kabupaten Bogor. Hal tersebut penting untuk dilakukan, karena memang penetapan UMK dan UMSK Kabupaten Bogor saat ini sangat krusial. Dan hasil dari Rapat Pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Bogor pada 18 November 2019 nanti di Kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bogor, harus segera dibawa ke Bupati Bogor pada hari itu juga. Agar hasil Rapat Pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Bogor bisa dijadikan rekomendasi kepada Bupati Bogor dalam menetapkan UMK dan UMSK” terang Mulyana, Ketua Divisi Aksi Garda Metal Bogor kepada awak Media Perdjoeangan.

“Dari kabupaten harus segera dikirim ke Bandung (Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat), karena batas akhir penyerahan surat rekomendasi penetapan UMK dan UMSK dari Bupati atau Walikota pada 21 November 2019. Jika melewati tanggal tersebut, dan tidak ada surat rekomendasi penetapan UMK dan UMSK dari Bupati Bogor, maka hampir bisa dipastikan UMK dan UMSK Kabupaten Bogor bisa saja hilang” ungkap Novianto, salah seorang wakil FSPMI Bogor di Dewan Pengupahan Kabupaten Bogor.

“Oleh karena itu, pada aksi 18 November 2019 nanti, kita harus menunggu di Kantor Bupati Bogor, hingga surat rekomendasi penetapan UMK dan UMSK Kabupaten Bogor dibuat dan dikeluarkan oleh Bupati Bogor. Kalau perlu aksi hingga malam hari pun, akan kita lakukan. Kiita harus serius dan maksimal dalam aksi pengawalan upah 2020, jika kita tidak menginginkan UMK dan UMSK menghilang” imbuh Mulyana. (RDW)

Pos terkait