Buruh Berharap Upah 2027 Naik 9,5 Persen: Era Baru Perlindungan Ketenagakerjaan, Saatnya Kesejahteraan Pekerja Jadi Prioritas

Buruh Berharap Upah 2027 Naik 9,5 Persen: Era Baru Perlindungan Ketenagakerjaan, Saatnya Kesejahteraan Pekerja Jadi Prioritas

Purwakarta, KPonline-Harapan jutaan buruh Indonesia untuk memperoleh upah yang lebih layak kembali terbuka menjelang penetapan upah minimum tahun 2027. Setelah bertahun-tahun memperjuangkan hak dan kesejahteraan di tengah polemik Undang-Undang Cipta Kerja, kaum buruh kini menaruh harapan pada hadirnya Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan yang diharapkan mampu memperkuat posisi pekerja, termasuk dalam penentuan upah minimum.

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh mengusulkan kenaikan upah minimum 2027 sebesar 7,5 hingga 9,5 persen. Angka 9,5 persen menjadi batas atas tuntutan yang diperjuangkan agar kenaikan upah tidak sekadar menjadi penyesuaian tahunan, tetapi juga menjadi langkah nyata untuk meningkatkan daya beli dan memenuhi kebutuhan hidup buruh beserta keluarganya.

Bacaan Lainnya

Perjalanan panjang regulasi ketenagakerjaan di Indonesia telah diwarnai perdebatan antara kepentingan investasi, keberlangsungan usaha, dan perlindungan hak pekerja. Dan UU Cipta Kerja sebelumnya menjadi salah satu sumber kritik berbagai serikat buruh, terutama terkait pengupahan, hubungan kerja, dan pesangon.

Kini, setelah DPR mengesahkan undang-undang baru yang ditujukan untuk memperkuat perlindungan ketenagakerjaan pada 6 Oktober 2026, muncul harapan agar perubahan regulasi tersebut benar-benar dirasakan di tempat kerja dan dalam kehidupan sehari-hari para pekerja.

Salah satu perhatian utama buruh adalah memastikan bahwa kebijakan pengupahan tidak hanya mempertimbangkan kepentingan dunia usaha, tetapi juga memperhitungkan kebutuhan hidup layak dan kemampuan pekerja memenuhi kebutuhan dasarnya.

Bahkan, Reuters melaporkan bahwa undang-undang baru tersebut mencakup penguatan ketentuan pesangon serta pembatasan pemutusan hubungan kerja dengan alasan efisiensi biaya. Namun, dampak keseluruhan aturan masih perlu dilihat melalui pelaksanaan dan ketentuan turunannya.

Presiden KSPI Said Iqbal menjelaskan bahwa usulan kenaikan upah minimum 2027 didasarkan pada perhitungan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.

Dalam perhitungan yang disampaikan KSPI pada 7 Oktober 2026, rata-rata inflasi nasional periode Oktober 2025 hingga September 2026 disebut sebesar 3,20 persen, sedangkan rata-rata pertumbuhan ekonomi mencapai 5,43 persen. Dengan menggunakan indeks tertentu sebesar 0,9, perhitungan tersebut menghasilkan kenaikan sekitar 8,09 persen jika dihitung secara aritmetis berdasarkan angka yang disebutkan; pemberitaan detikFinance melaporkan hasil perhitungan yang disampaikan KSPI berada di kisaran 7,7 persen.

Sementara itu, angka 9,5 persen diajukan sebagai dasar batas atas dengan mempertimbangkan perbedaan kondisi ekonomi antar daerah. Karena itu, tuntutan tersebut merupakan usulan serikat pekerja, bukan keputusan final pemerintah mengenai besaran kenaikan upah minimum 2027.

Bagi kalangan pekerja, Kenaikan upah hingga 9,5 persen diharapkan dapat membantu menjaga daya beli pekerja. Namun, besaran kenaikan saja tidak cukup apabila tidak diikuti pengendalian biaya hidup, kepastian penerapan aturan, dan pengawasan agar hak-hak pekerja benar-benar dipenuhi.

Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan membuka babak baru dalam perdebatan kebijakan ketenagakerjaan Indonesia. Akan tetapi, bagi buruh, keberhasilan perubahan regulasi tidak cukup diukur dari pengesahan undang-undang. Ukurannya adalah apakah upah semakin mendekati kebutuhan hidup layak, hak pekerja semakin terlindungi, dan hubungan industrial menjadi lebih adil.

Menjelang penetapan upah minimum 2027, tuntutan kenaikan 7,5–9,5 persen menjadi pesan bahwa pertumbuhan ekonomi perlu dirasakan secara lebih nyata oleh para pekerja yang turut menopang kegiatan produksi dan perekonomian nasional.

Bagi rakyat pekerja, harapan kenaikan upah 9,5 persen bukan sekadar tuntutan tak berdasar. Harapan itu adalah tentang dapur yang tetap mengepul, anak-anak yang bisa terus bersekolah, kebutuhan keluarga yang terpenuhi, dan masa depan pekerja yang lebih terjamin.

Kini, perhatian tertuju pada bagaimana pemerintah menerjemahkan perubahan regulasi menjadi kebijakan pengupahan yang adil dan benar-benar dirasakan oleh kaum buruh.

Pos terkait