
Jombang, KPonline — Persoalan penjaminan biaya seorang anak dalam kondisi gawat darurat di salah satu RS di Jombang berujung pada mediasi yang melibatkan manajemen RS, BPJS Kesehatan Jombang dan DPD Jamkeswatch yang didampingi relawan dari anggota PUK PT Indomarco Prismatama Jombang.
Kasus bermula ketika anak tersebut membutuhkan pelayanan gawat darurat, namun belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. Sementara itu, status kartu BPJS kedua orang tuanya diketahui nonaktif. Dalam kondisi panik, keluarga akhirnya memilih penjaminan umum.
Orang tua pasien menyampaikan bahwa pihak administrasi tidak menjelaskan secara lengkap mengenai mekanisme pengurusan penjaminan yang masih dapat diupayakan, termasuk kesempatan pengurusan dalam waktu 3×24 jam. Sementara pihak administrasi rumah sakit menyatakan bahwa edukasi mengenai penjaminan telah diberikan.
Perbedaan pemahaman tersebut kemudian yang membutuhkan mediasi dan menjadi salah satu pokok pembahasan pertemuan tersebut.
BPJS Kesehatan Jombang Tekankan Pentingnya Peran Admisi
Dalam mediasi, BPJS Kesehatan Jombang turut berperan sebagai mediator untuk membantu memperjelas persoalan penjaminan dan mencari penyelesaian yang dapat diterima para pihak.
BPJS Kesehatan Jombang juga menekankan pentingnya peran administrator rumah sakit sebagai bagian yang berhadapan langsung dengan pasien dan keluarga dalam proses pelayanan administrasi.
Administrator tidak hanya menjalankan tugas administratif, tetapi juga memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi dan hak kewajiban pasien serta ketentuan pemerintah yang berlaku secara tepat kepada masyarakat.
Jangan Biarkan Keluarga Pasien Mengambil Keputusan Karena Panik
Ketua DPD Jamkeswatch Kabupaten Jombang Rahmad Pramono menekankan bahwa keluarga pasien dalam kondisi gawat darurat membutuhkan informasi yang jelas, lengkap, dan mudah dipahami mengenai pelayanan serta mekanisme penjaminan.
“Ketika pasien dalam kondisi gawat darurat, yang diprioritaskan orang tua tentu keselamatan anaknya. Jangan sampai karena kepanikan, keluarga mengambil keputusan penjaminan umum tanpa memahami aturan dan konsekuensi yang ada.”
Jamkeswatch juga menyoroti ketentuan pelayanan kegawatdaruratan dalam Permenkes Nomor 28 Tahun 2014, serta pentingnya pelaksanaan mekanisme penjaminan sesuai aturan yang berlaku.
RS Sampaikan Permohonan Maaf
Dalam mediasi, manajemen RS akhirnya memahami bahwa telah terjadi kesalahpahaman antara keluarga pasien dan pihak administrasi.
Manajemen kemudian menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga pasien dan memberikan potongan biaya pelayanan sebagai bagian dari penyelesaian persoalan.
Sementara itu, BPJS Kesehatan Jombang menyampaikan apresiasi kepada Jamkeswatch yang selama ini aktif melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan JKN dan pelayanan kesehatan publik, sekaligus menjadi mitra masyarakat dalam menyampaikan persoalan serta mendorong penyelesaian secara dialogis.
Mediasi tersebut diharapkan menjadi evaluasi bersama, agar ke depan tidak terjadi lagi kesalahpahaman dalam pemberian informasi penjaminan, khususnya bagi pasien yang datang dalam kondisi gawat darurat.
Karena pelayanan kesehatan bukan hanya tentang tindakan medis, tetapi juga tentang memastikan masyarakat memahami hak, kewajiban, dan pilihan penjaminannya.