Buruh Belum Rasakan Naik Upah, DLH Kabupaten Bekasi Sudah Naikkan Retribusi Sampah Per Januari 2024

Buruh Belum Rasakan Naik Upah, DLH Kabupaten Bekasi Sudah Naikkan Retribusi Sampah Per Januari 2024

Bekasi, KPonline – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi akan melakukan penyesuaian tarif retribusi sampah tahun 2024.

Penyesuaian tarif tersebut sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023. Pengambilan langkah ini merupakan upaya dari Dinas Lingkungan Hidup agar kinerja dan pelayanan pada masyarakat dapat meningkat.

Terkait hal tersebut DLH Kabupaten Bekasi mulai melakukan sosialisasi kepada Masyarakat. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Syafri Doni Sirait mengatakan besaran kenaikan tarif retribusi sampah warga sesuai Perda nomor 8 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

Informasi yang dihimpun koran perdjoeangan, dalam penjelasannya Syafri mengatakan retribusi sampah untuk rumah kontrakan ditetapkan Rp. 11.000,00 per bulan. Kemudian rumah dengan daya listrik 900 Watt ke bawah dipungut sebesar Rp.15.000. Selanjutnya rumah dengan daya listrik 1300-2200 watt sebesar Rp. 20.000 perbulan.

Lebih lanjut, kelompok usaha seperti katering, perusahaan, maupun rumah sakit juga berlaku penyesuaian tarif tersebut. Guna menerapkan aturan secara serempak saat ini Dinas Lingkungan Hidup berupaya melakukan sosialisasi baik di UPTD di wilayah kecamatan se-Kabupaten Bekasi.

Syafri mengatakan alasanya menaikkan retribusi sampah pasalnya sejak tahun 2014 retribusi sampah tak pernah mengalami kenaikan, sedangkan Upah Minimum Regional setiap tahunnya naik. “Ya karena dari statistik UMR di Kabupaten Bekasi saja selalu naik pertahun sementara tarif retribusi sampah sejak tahun 2014 tidak pernah mengalami kenaikan,” ujarnya. (Yanto)