Bekasi, KPonline – Buruh Bekasi mendeklarasikan pembentukan Koperasi Usaha Bersama Sosial Masyarakat (Kop UBSM) di Omah Buruh, Kawasan Industri EJIP pada hari Minggu (17/12/2017).
Dalam acara ini hadir Sekretaris KC FSPMI Kabupaten/Kota Bekasi, Amir Mahfuz, Deputi Presiden FSPMI Obon Tabroni, serta anggota DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno dan Nurdin Muhidin.
Hadir pula Dinas Koperasi Kabupaten Bekasi, Munip.
Selain go politik. Buruh juga mempunyai program gerakan buruh go ekonomi.
Koperasi yang dideklarasikan kali ini termasuk dalam jenis usaha serba usaha yang berkedudukan di Perum KSB Kavling A1 No 4, Desa Sukaragam Kecamatan Serang Baru.
Adapun jenis unit usaha koperasi pekerja ini meliputi: (1) Unit Retail, (2) Unit simpan, (3) Unit Jasa, (4) Unit Produksi, dan (5) Unit Kredit.
Adapun syarat untuk masuk menjadi anggota adalah sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Bersifat sukarela dan umum.
3. Mempunyai kemampuan untuk melakukan tindakan hukum sesuai peraturan yang berlaku.
4. Bertempat tinggal di wilayah Indonesia.
5. Telah menyetujui dan bersedia mentaati serta menjalankan isi peraturan dan ketentuan yang berlaku
6. Mendaftarkan diri dengan form pendaftaran keanggotaan.
Simpanan pokok masuk anggota sebesar Rp.1.000.000 (dibayar 5 kali). Sedangkan simpanan wajib perbulan sebesar Rp 50.000
Berikut susunan pengurus dari koperasi yang baru saja dideklarasikan.
Ketua: Henut Hendro Pramono
Sekretaris: Sunariadi
Bendahara: Endang Mulyani
Sementara untuk Susunan Pengawas adalah:
Ketua: Kasmiadi
Anggota: Nimpuno
Anggota: Hari Nurdiansah
Penulis : Supreh Rahadie