Raih Omzet Milyaran, Cermin Koperasi Karyawan Sebagai Sarana Meningkatkan Kesejahteraan Pekerja

Raih Omzet Milyaran, Cermin Koperasi Karyawan Sebagai Sarana Meningkatkan Kesejahteraan Pekerja
Raih Omzet Milyaran, Cermin Koperasi Karyawan Sebagai Sarana Meningkatkan Kesejahteraan Pekerja

Cimahi,KPonline – Seiring meningkatnya kebutuhan hidup pekerja, perlu adanya upaya – upaya untuk meningkatkan kesejahteraan, baik yang diupayakan oleh Pimpinan Unit Kerja atau pun oleh individu pekerja itu sendiri.

Dalam Undang – undang ketenagakerjaan, selain kenaikan upah, diatur pula fasilitas penunjang peningkatan kesejahteraan yang harus difasilitasi keberadaanya di dalam Perusahaan oleh Perusahaan.Hal ini diatur dalam Pasal 100 Undang – undang Ketenagakerjaan No. 13 tahun 2003 tentang fasilitas kesejahteraan bagi pekerja dan di Pasal 101 tentang peningkatan kesejahteraan pekerja.

Bacaan Lainnya

Lebih jelas peningkatan kesejahteraan tertuang dalam Pasal 101, dijelaskan sebagai berikut :

(1) Untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh, dibentuk koperasi pekerja/buruh dan usaha – usaha produktif di Perusahaan.

(2) Pemerintah, Pengusaha dan Pekerja/Buruh atau Serikat Pekerja/Serikat Buruh berupaya menumbuhkembangkan koperasi Kekerja/Buruh dan mengembangkan usaha produktif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

(3) Pembentukan koperasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku.

(4) Upaya – upaya untuk menumbuhkembangkan koperasi Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Dalam hal berkoprasi pelaksanaanya diatur dalam Undang – undang No.25 tahun 1992 dan tentu akan ada pembinaan dari Dinas terkait yang membidangi pengelolaan perkoperasian.

Berkoprasi bagi pekerja sangat lah penting sesuai visi koperasi yaitu, untuk mensejahterakan anggotanya. Dengan berkoperasi, pekerja memiliki banyak peluang untuk memperbaiki kehidupan secara materi dengan adanya pemupukan modal yang bisa digunakan untuk kepentingan anggotanya seperti untuk pemodalan usaha dan lain – lain.

Perusahaan – Perusahaan di wilayah industri kota Cimahi dan mungkin juga di Daerah lain, sudah memiliki koperasi di lingkungan perusahaanya, yang disebut dengan istilah Kopkar atau Koperasi Karyawan, omsetnya pun sudah mencapai milyaran rupiah. Sebagai contoh Kopkar PT. Chitose Internasional Tbk, Kopkar PT. Kahatex dan lainnya. Kopkar PT. Chitose di laporan keuangan tutup buku tahun 2020, pada 31 Januari lalu, membukukan omzet sekitar 4,6 milyar rupiah dan membagikan SHU sekitar 891 Juta, sungguh angka yang luar biasa untuk koperasi kelas pekerja, ini membuktikan kalau dikelola, uang pekerja bisa menjadi lebih berguna.(Asep Rosid/Bdg)

Pos terkait