Buruh Bekasi Ancam Bubarkan Rapat Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja

Bekasi, KPonline – KC FSPMI Bekasi menggelar rapat terbatas setelah menerima surat dari dinas tenaga kerja Kabupaten Bekasi, Jumat (25/3/2022) yang mengundang dewan pengupahan dan LKS Tripartite Kabupaten Bekasi.

Dalam undangan tersebut disebutkan tentang agenda pembahasan kebijakan ketenagakerjaan tahun 2022 yang akan dilaksanakan Dinas tenaga kerja Kabupaten Bekasi pada Senin, 28 Maret 2022 di Hotel Zuri Express, Lippo Cikarang.

Bacaan Lainnya

Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat Rudolf mengatakan bahwa apa yang dilakukan dinas tenaga kerja kabupaten Bekasi sangat menciderai hubungan industrial yang selama ini dibangun.

Rapat terbatas KC FSPMI Kab/Kota Bekasi menyikapi Surat Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi

Maka secara tegas ia menolak acara tersebut terlebih undang-undang cipta kerja dan turunannya diputuskan inkonstitusional bersyarat oleh mahkamah konstitusi.

“Kami menolak pembahasan undang-undang cipta kerja ‘omnibuslaw’ beserta turunannya, menolak pembahasan kebijakan-kebijakan yang bersifat strategis dan kembalikan pembahasan pengupahan sesuai dengan PP 78 tahun 2015” kata Rudolf.

Ketua KC FSPMI Bekasi Sukamto meminta dewan pengupahan dan LKS Tripartite dari Serikat Pekerja FSPMI dilarang menghadiri acara yang akan dilaksanakan dinas tenaga kerja kabupaten Bekasi.

“Kita akan bubarkan acara tersebut karena tidak sesuai dengan semangat hubungan industrial yang kita bangun, kepala dinas tenaga kerja kabupaten Bekasi jangan arogan, dengan kondisi ini saja buruh sudah sengsara, bukan membantu/mengayomi buruh. Malah kini akan memaksakan pembahasan kebijakan ketenagakerjaan sesuai dengan cipta kerja,” jelasnya.

Sementara itu, kepada Media Perdjoeangan, Sarino, S.H., M.H. selaku koordinator Aliansi Buruh Bekasi Melawan (BBM) menegaskan bahwa aliansi buruh Bekasi melawan tak segan-segan dan dipastikan akan lakukan aksi unjuk rasa untuk membubarkan acara tersebut. (Yanto)

Pos terkait