Buruh Batam Tolak Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Sekretaris Komsulat Cabang FSPMI Kota Batam, Suprapto. | Foto: Tim Media Batam
Sekretaris Konsulat Cabang FSPMI Kota Batam, Suprapto. | Foto: Tim Media Batam

Batam, KPOnline – Gelombang penolakan kebijakan pemerintah yang menaikkan iuran BPJS Kesehatan mulai marak di sejumlah daerah, termasuk di Batam. Sekretaris Konsulat Cabang FSPMI Batam Suprapto mengatakan bahwa buruh menolak keras kebijakan itu. Dia mengatakan, pemerintah arogan karena secara sepihak menaikkan iuran, tanpa mendengarkan aspirasi masyarakat.

Apalagi, pelayanan BPJS Kesehatan belum maksimal. “Kok buru-buru menaikan tarifnya. Ini kan sesuatu kebijakan yang keliru. Seharusnya dikaji dulu, jangan hanya di pusat tapi turun juga ke daerah. Ini bakalan jadi polemik,” kata Suprapto,

Seperti di ketahui Presiden Joko Widodo sudah mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Jaminan Kesehatan. Perpres inilah yang menjadi dasar hukum naiknya iuran BPJS Kesehatan. Iuran kelas III perorangan dinaikan dari Rp 25.500 per bulan, menjadi Rp 30.000. Iuran kelas II perorangan naik dari Rp 42.500 per bulan, menjadi Rp 51.000 per bulan. Sedangkan iuran kelas I perorangan naik dari Rp 59.500 per bulan, menjadi Rp 80.000 per bulan. Aturan  ini akan mulai diberlakukan pada 1 April 2016.

Pemerintah berdalih, BPJS Kesehatan mengalami defisit anggaran sebesar Rp 5,85 triliun.

Alih-alih menaikkan iuran, Suprapto menyarankan agar pemerintah menekan angka defisit dengan membuat operasional BPJS lebih efisien. Selain itu, kekurangan tersebut seharusnya ditanggung oleh Pemerintah, karena kesehatan adalah hak rakyat. (*)