“BPJS Kesehatan Keterlaluan, Pelayanan Buruk Iuran Dinaikkan.”

Presiden KSPI Said Iqbal, saat memberikan keterangan pers di LBH Jakarta, Rabu (9/3/2016).
Presiden KSPI Said Iqbal, saat memberikan keterangan pers di LBH Jakarta, Rabu (9/3/2016).

Jakarta, KPonline – Baru-baru ini Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam Peraturan Presiden yang baru itu disebutkan, iuran peserta mandiri kelas 3 naik dari Rp 25.500 menjadi 30.000 per orang per bulan. Kelas 2 naik dari Rp 42.500 menjadi Rp 51.000 dan kelas 1 dari Rp 59.500 menjadi Rp 80.000. Dimana kenaikan ini berlaku mulai 1 April 2016.

Tentu saja, kenaikan tersebut akan memberatkan masyarakat. Oleh karena itu, KSPI dan rakyat Indonesia secara tegas menolak. Apalagi kenaikan ini dilakukan ditengah menurunnya daya beli masyarakat dan kembalinya rezim upah murah melalui PP Nomor 78 Tahun 2015. Dengan demikian, kenaikan iuran tersebut justru akan memberatkan buruh dan masyarakat.

Selain itu pelayanan BPJS Kesehatan belum optimal. Seperti masih ada orang sakit ditolak Rumah Sakit, antrian panjang, pemberian obat terbatas yang mengakibatkan masyarakat menambah biaya obat, provider Rumah Sakit dan klinik swasta yang terbatas, dan belum jelasnya penerapan coordination of benefit/cob. Dengan fakta-fakta itu, belum layak iuran BPJS Kesehatan dinaikkan.

Disamping itu buruh masih menuntut agar sistem INA CBG’s dan Permenkes Nomor 46 Tahun 2013 tentang Sistem Tarif harus dicabut. Karena inilah pokok pangkal Rumah Sakit dan klinik swasta tidak mau melayani peserta BPJS, termasuk pelayanan Rumah Sakit milik Pemerintah amburadul.

Apalagi, sebelumnya Presiden Joko Widodo pernah mengatakan, tidak akan menaikkan iuran BPJS sebelum ada perbaikan layanan. Pernyataan itu bertolak belakang dengan kenyataan.

Seharusnya yang dilakukan Pemerintah dengan adanya defisit anggaran BPJS Kesehatan pertahun sebesar Rp 5 triliun adalah dengan menaikkan anggaran Penerima Bantuan Iuran (PBI) menjadi Rp 30 triliun/tahun seperti janji kampanye Presiden Jokowi. Bukannya malah memalak rakyat dengan menaikkan iuran.

Oleh karena itu, buruh akan kembali melakukan aksi besar-besaran di Kemenkes, DPR RI, dan kantor-kantor BPJS Kesehatan se-Indonesia untuk menyerukan penolakan kenaikan iuran. (*)

Presiden FSPMI dan KSPI: Said Iqbal