Buruh Batam Kembali Geruduk Kantor Walikota Batam Meminta MK Membatalkan UU Cipta Kerja

Batam, KPOnline – Rencana pembacaan keputusan Judicial Review dari Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia terkait Omnibus Law UU Cipta Kerja hari ini (Senin, 2/10) disambut dengan aksi unjuk rasa oleh kaum buruh pekerja Indonesia.

Undang-undang Cipta Kerja yang dibuat tidak sesuai dengan judul besarnya dan undang-undang ini juga sering kali menimbulkan kekisruhan dalam penerapannya.

Bacaan Lainnya

Seharusnya pemerintah peka dan mau menerima masukan serta aspirasi dari rakyatnya khususnya kaum buruh pekerja yang terdampak langsung dengan adanya undang-undang ini.

Buruh Batam yang terdiri dari pekerja dari berbagai sektor ini terlihat telah
sampai di depan kantor Walikota Batam untuk menyampaikan aspirasinya, menolak UU Cipta Kerja dan meminta Mahkamah Konstitusi membatalkan UU Cipta Kerja yang sebenarnya pernah di cap inskonstitusional dan diminta di perbaiki oleh Mahkamah Konstitusi.

Dari atas mobil komando dan lewat pengeras suara Faisal selaku Korda Garda Metal Kota Batam, meneriakkan tuntutan kaum buruh pekerja menolak UU Cipta Kerja yang berulang kali juga diganti namanya namun isinya tetap sama hanya untuk memaksakan legalisasi undang-undang itu di paksakan untuk di jalankan.

Kaum buruh pekerja ini mengancam akan melakukan Mogok Nasional jika pemerintah memaksakan menjalankan UU Cipta Kerja yang pernah dinyatakan inskonstitusional sendiri oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.

Pos terkait