Buruh Batam Datangi BPS Luruskan Survey BPS Untuk Pedoman Upah 2023

Batam,KPonline – Hari ini (17/10) Koalisi rakyat menolak kenaikan BBM menyambangi kantor BPS kota Batam dengan agenda Audiensi dengan jajaran BPS Batam. Koalisi ini terdiri dari
FSPMI,SPSI TSK,SBSI LOMENIK,FARKES KSPI, danSPRM.

Pada Audiensi hari ini membicarakan terkait nilai formula dalam perhitungan upah, dimana dalam perhitungan upah terdiri dari nilai rata-rata konsumsi masyarakat pertahun, pertumbuhan ekonomi provinsi, inflasi provinsi serta hasil survei yg dilakukan BPS dalam menghitung batas atas upah dan batas bawah upah.

Bacaan Lainnya

Dimana BPS sebagai lembaga pemerintah yang memberikan data kepada pemerintah untuk menghitung upah

Mereka mendatangi BPS bermaksud untuk meluruskan bahwa data yang di berikan oleh BPS itu tidak dapat di jadikan dasar penentuan upah 2023 karena tidak sesuai dengan permaker no 18 tahun 2020 tentang kebutuhan hidup layak dimana di dalamnya terdapat item item KHL (kebutuhan hidup layak)

Karena BPS melakukan survei menggunakan rumus yang berbeda dengan aturan pengupahan. BPS mengacuh pada konsumsi rumah tangga tanpa memperhatikan kebutuhan hidup layak dimasa yang akan datang (tahun 2023).

Oleh karena itu koalisi rakyat menolak kenaikan BBM menilai hal ini tidak dapat di jadikan data yang dapat menjadi acuan penetepan upah 2023.

Dalam pertemuan tersebut ketua Konsulat Cabang FSPMI kota Batam Yapet Ramon menolak kenaikan upah dengan menggunakan PP 36 dalam penentuan upah 2023.

“Karena dampak kenaikan harga BBM dapat menambah beban rakyat pada umumnya dan kaum buruh pada khususnya” Ujarnya

“Oleh karena itu kami meminta walikota dan gubernur memperhatikan upah dan kesejahteraan buruh kota Batam, upah 2023 naik sebesar 10% sd 13%.”

 

Pos terkait