Bupati Purwakarta, “THR Dibayar Secara Penuh”

Purwakarta, KPonline – Perihal Tunjangan Hari Raya, Bupati Kabupaten Purwakarta menyampaikan bahwa untuk THR, Bupati sepakat agar pengusaha membayarkan THR secara penuh. Pengecualian harus dilakukan dengan seksama dan di dalam pengawasan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dengan batas pembayaran yang jelas dan relatif cepat dengan menyertakan denda keterlambatan.

Hal tersebut diungkap Anne Ratna Mustika, saat beliau didatangi oleh bebarapa perwakilan dari Serikat Pekerja atau Serikat Buruh (SP/SB) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI).

Bacaan Lainnya

Fuad BM selaku ketua Konsulat Cabang FSPMI Kabupaten Purwakarta, Kadisnaker Kabupaten Purwakarta beserta beberapa jajaran staff pemerintahan daerah Kabupaten Purwakarta ikut hadir dalam kesempatan tersebut dan berlangsung pada Jum’at (16/4/2021) di Kantor Pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Purwakarta.

Akan bijak bagi pengusaha jika Tunjangan Hari Raya (THR) diberikan kepada pekerja tanpa dicicil atau bahkan tidak dikurangi untuk tahun ini (2021).

Namun, tidak sedikit dari kalangan pengusaha yang merasa keberatan dalam memberikan THR. Padahal, dengan memberikan THR secara utuh dan tidak dicicil, konsumsi rumah tangga merupakan salah satu cara untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dibalik kelesuan ekonomi yang terjadi saat ini akibat virus Corona (Covid-19).

Pos terkait