Bupati Karawang, Rekomendasikan UMK Tahun 2023 Naik 10 Persen

Karawang, KPonline – Koalisi Buruh Pangkal Perjuanhan (KBPP) Karawang kembali aksi di depan gerbang Kantor Bupati Karawang untuk menuntut Kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Karawang Tahun 2023 sebesar 10 % sampai dengan 13 %.

Terlihat ribuan buruh FSPMI yang tergabung dalam Koalisi Buruh Pangkal Perjuangan (KBPP) yang terdiri dari FSPMI, FSPEK KASBI, K-SARBUMUSI, FSP LEM SPSI, FSP RTMM SPSI, FSP KEP SPSI dan FSP TSK SPSI mengepung gerbang Kantor Pemerintahan daerah Kabupaten Karawang.

Bacaan Lainnya

Masa aksi yang sejak pagi sudah berkumpul dan berkeliling kawasan industri menjemput dan mengajak anggotanya yang tergabung dalam KBPP, Semangat berjuang para aktivis buruh dan taat instruksi organisasi terlihat di lapangan medan juang yang tidak bisa di ragukan lagi, mereka para aktivis buruh yang berasal dari Kawasan Timur Indotaisei, Kawasan Tengah Surya Cipta dan KIM, Kawasan Barat KIIC. Rabu (30/11/2022).

Di saat aksi berlangsung yang ditunggu tunggu oleh para buruh dalam Koalisi Buruh Pangkal Perjuangan (KBPP) kurang lebih pukul 14.30 WIb para perwakilan Pimpinan KBPP keluar dari Kantor Pemda Karawang yang di pimpin oleh Ibu Rosmalia Dewi, S.H., M.H sebagai Ketua Depekab Karawang menyampaikan rekomendasi Kenaikan UMK Karawang Tahun 2023 sebesar 10 persen yang Berdasarkan hasil rapat pleno Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Pemerintah Kabupaten Karawang.

Dalam penyampaian Isi dari surat rekomendasi tersebut Bupati melalui Kepala Disnakertrans Karawang atau Ketua Depekab Karawang Ibu Rosmalia Dewi, S.H., M.H merekomendasikan kenaikan UMK Kabupaten Karawang sebesar 10 persen. Hal ini di tanggapi teriakan dan tepuk tangan massa aksi pada saat penyampaian isi rekomendasi Bupati tersebut.

Usulan rekomendasi Upah Minimum Kabupaten (UMK) Karawang Tahun 2023 sebesar Rp. 5.278.143,2 (Lima juta dua ratus tujuh puluh delapan ribu seratus empat puluh tiga koma dua rupiah) naik sebesar 10 persen dari upah Minimum Kabupaten Karawang (UMK) Karawang Tahun 2022 sebesar Rp. 4.798.312,-

Usulan rekomendasi UMK Karawang Tahun 2023 ini akan di sampaikan sebagai bahan pertimbangan Gubernur Jawa Barat dalam menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Karawang Tahun 2023.

Menanggapi hal tersebut Ketua KC FSPMI Kabupaten Karawang, Asmat Serum, S.H mengucapkan terima kasih kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Karawang dan Bupati Karawang Teh Celli atas
rekomendasi UMK Karawang tahun 2023 ini.

Menurut Asmat, Kepada Teh Celli patut diapresiasi karena dalam menentukan kenaikan UMK tahun 2023 ini dari pertimbangan Permenaker nomor 18 tahun 2022.

“Terima kasih kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Karawang serta kepada Bupati Karawang Teh Celli atas
rekomendasi UMK Karawang tahun 2023 ini. Atas keberanian dan kebesaran hatinya, kami berikan penghargaan yang setinggi-tingginya dan kami kaum buruh KBPP akan terus kawal surat rekomendasi ini sampai di SK kan oleh Gubernur Jawa Barat,” kata Asmat kepada Media Perdjoeangan melalui Via WA, Rabu sore (20/11/2022).

Selanjutnya, Asmat Serum, S.H meminta kepada buruh yang tergabung dalam KBPP khususnya FSPMI untuk terus mengawal rekomendasi tersebut dari mulai Rapat Pleno hingga di SK kan oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil

Setelah selesai pembacaan rekomendasi tersebut masa aksi dibubarkan dengan tertib dan damai.

Pos terkait