Aksi Unjuk Rasa KBPP di Kantor Pemda Kabupaten Karawang Tuntut UMK Tahun 2023 Sebesar 10 Persen

Karawang, KPonline – Menindaklanjuti Surat Instruksi Aksi dari Konsulat Cabang FSPMI Kabupaten Karawang beberapa Pengurus serta Garda Metal PUK SPAMK FSPMI PT. FCC Indonesia ikut dalam kegiatan aksi yang dilaksanakan pada hari Rabu (30/11/ 2022) di Depan Kantor Pemerintahan Daerah (Pemda) Kabupaten Karawang.

Sebelum bergerak ke tempat lokasi Unjuk Rasa di mulai pada pukul 07 : 00 Wib beberapa pengurus PUK SPAMK FSPMI PT. FCC Indonesia bersiap – siap di Sekretariat PUK SPAMK FSPMI PT FCC Indonesia untuk mendapatkan arahan dari Ketua PUK SPAMK FSPMI PT. FCC Indonesia.

Bacaan Lainnya

“Kordinasi kegiatan aksi pada hari ini KC atau PC FSPMI Karawang tidak ada Mobil Komando untuk menggerakkan masa aksi karena masih dalam perbaikan. Semua Peserta aksi pada pukul 09:00 Wib untuk berangkat menuju lokasi aksi ke depan Kantor Pemerintahan Daerah Kabupaten Karawang bersama – sama masa aksi KBPP lainnya”, Imbuh Bung Jubal P. Lubis, S.H

Pergerakan Aksi Kali ini terasa berbeda tanpa ada mobil komando FSPMI di wilayah barat Kawasan Industri KIIC Karawang. Kita selaku pengurus PUK tetap melaksanakan aksi mengikuti konvoi bersama Mobil Komando dari Koalisi Buruh Pangkal Perjuangan (KBPP) serikat pekerja Sarbumusi tetap bersama di kawasan KIIC. Dan kita berpisah saat masa aksi dari Serikat Pekerja Sarbumusi, untuk mengikuti instruksi aksi ke lokasi yang ditentukan.

Saat sudah tiba di depan Pemerintahan Daerah Kabupaten Karawang Beberapa masa aksi berdatangan termasuk Mobil Komando dari Serikat Pekerja Koalisi Buruh Pangkal Perjuangan (KBPP) Seperti dari FSP LEM SPSI, FSPEK KASBI, Peserta Aksi dari FSPMI terlihat Garda Metal yang berada di garis depan walau tanpa bapak “Mobil Komando” karena masih dalam perbaikan belum bisa di pergunakan dan Garda Metal seperti bagaikan anak hilang dalam gelar aksi di depan Kantor Pemerintahan Kabupaten Karawang.

Dalam agenda aksi hari ini, KBPP meminta sesuai dengan Tuntutan sebagai berikut :
1. Cabut dan Hapus UU Nomor 11 Tahun 2020
Tentang Cipta Kerja (Omnibuslaw)
2. Naikan Upah Tahun 2023 sebesar
10% Sampai dengan 13 %
3. Tolak PHK ditengah Isu Resisi Global
4. Turunkan Harga BBM

Diatas Mobil Komando (Mokom) Suara suara dari masa aksi di keluarkan dengan lantang & keras, Kritik terhadap Pemerintah yang Oligarki
dari para Perangkat Koalisi Buruh Pangkal Perjuangan (KBPP).

Perjuangan kaum Buruh dalam Koalisi Buruh Pangkal Perjuangan KBPP Karawang berbuah hasil setelah bertemu dengan Bupati Karawang Dr. Celiica Nurrachadiana & Perangkat Pemerintahan Kabupaten Karawang sepakat untuk merekomendasikan upah minimum Kabupaten Karawang naik sebesar 10% dari
Upah Minimum Kabupaten (UMK)
Rp. 4.789.312,- menjadi Rp 5.278.143,-
Setelah kesepakatan selesai masa Aksi
meninggalkan Lokasi dengan tertib. (INFOKOM FCC)

Pos terkait