Pastikan Dapat Salinan Angka Rekomendasi UMK Batam 2023, Buruh Kembali Sambangi Kantor Walikota

Batam,KPonline – Puluhan Buruh yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Batam hari ini (1/12) kembali mendatangi kantor Walikota Batam. Mereka hendak memastikan bahwa rekomendasi Upah minimum kota (UMK) Kota Batam 2023 sesuai dengan harapan buruh

Ketua Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Batam, Yapet Ramon, mengatakan bahwa kehadiran mereka untuk memastikan bahwa buruh mendapat salinan rekomendasi UMK dari walokota Batam, Muhammad Rudi.

Bacaan Lainnya

“ Hari ini kita akan meminta salinan rekomendasi UMK Batam 2023 kepada walikota Batam, karena tahun tahun sebelumnya kita tidak pernah mendapatkannya” Ujar Ramon

Ia juga berharap tuntutan buruh khususnya dari FSPMI bisa di dengan oleh walikota Batam

“Dalam pembahasan rekomendasi besaran nilai UMK Batam 2023, kita telah memberikan beberapa usulan”

“Salah satu usulan itu adalah UMK Batam tahun 2023 sebesar Rp5.380.739’’ Tambahnya

“ Angka 5.3 Juta tersebut sesuai hasil survei Kebutuhan Hidup Layak/ KHL (sebesar Rp 5.076.139 ditambah selisih upah 2021” Ia menerangkan

Sehari sebelumnya mereka juga mendatangi kantor walikota untuk mengawal rekomendasi dan memastikan walikota untuk merekomendasikan usulan kenaikan upah tahun 2023 sebesar 13%

Sebelumnya dewan pengupahan kota Batam telah memiliki beberapa angka yang akan diusulkan ke Wali Kota Batam, Muhammad Rudi

Anggota Dewan Pengupahan Kota Batam dari SPSI mengusulkan UMK Rp 4.759.932. Perhitungan ini dengan memasukan inflasi plus pertumbuhan ekonomi di kalikan dengan alfa 0,3. Lalu, ditambah dengan selisih UMK 2021 dan 2022 berdasarkan amar putusan Mahkamah Agung.

Sedangkan dari unsur FSPMI meminta UMK sebesar Rp 5.380.739. Perhitungan ini berdasarkan Kebutuhan Layak Hidup (KHL) yang telah di survei oleh FSPMI sebelumnya. Dari unsur pengusaha meminta upah tetap dihitung berdasarkan PP 36 tahun 2021

Pihak pengusaha menilai perundang-undangan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 telah bertentangan dengan peraturan di atasnya. Mereka merekomendasikan UMK Batam tahun 2023 sebesar Rp4.299.256, naik 2,7 persen dari tahun ini

Dari pihak Pemerintah untuk mengikuti Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah tahun 2023. Dan dari Pakar/Akademisi mereka juga meminta mengacu pada Permenaker 18 Tahun

Photo : Cucuk Novendi

Pos terkait