Bipartit Tidak Ada Titik Temu, PUK SPEE FSPMI UP3 Depok Permasalahan Akan di Bawa Ke Tripartit

Bogor, KPonline – Organisasi Serikat Pekerja berfungsi untuk melindungi hak-hak pekerja dan mensejahterakan karyawan dan keluarganya maka dari itu bilamana ada perselisihan antara pekerja dan perusahaan ada beberapa tahapan yang harus di tempuh Konsep, Lobi dan Aksi.

Maka dari itu hari ini telah dilaksanakan Bipartit antara PUK SPEE FSPMI UP3 DEPOK dengan manajemen PT. HPI (Haleyora Powerindo) yang diwakilkan atau dikuasakan kepada manajemen PT. Haleyora Powerindo (HPI) pada hari Jum’at, (18/10/2022).

Bacaan Lainnya

Alamat Jakan Ruko Green Patio No 7, Acara di awali pembukaan oleh Sekretaris FSPMI Padil,
Adapun beberapa permasalahan yang di bahas sebagai berikut :
1. PHK Sepihak Terhadap 3 Petugas
2. Dana Titipan
3. Perintah Langsung dari User Ke Pekerja
4. DPLK

Tuntutan dari PUK adalah :
1. Pekerjakan kembali petugas yang di PHK Sepihak
2. Transparansi & Kembalikan kepada yang berhak
3. Meminta pihak pertama tidak terlalu ikut campur/terlalu dalam, dengan adanya pemanggilan diluar jam kerja, maupun absensi manual yang diinstruksikan ke pekerja pihak kedua
4. Daftarkan ke rekening masing – masing petugas

Berikut risalah dari bipartit antara ke dua belah pihak yaitu
1. PHK Sepihak Terhadap 3 Petugas tidak ada titik temu atau penyelesaian
2. Terkait dana titipan tidak ada titik temu, karena menurut manajemen untuk menutupi kerugian perusahaan.
3. Perintah langsung dari user, tidak ada titik temu karena penjelasan tidak sesuai Perdir 0219 PT. PLN
4. DPLK, Cukup jelas.

Di samping itu Joni sebagai Ketua ikut menyampaikan dan menjelaskan karena dari pihak menejemen tidak paham masalah PHK sepihak, menurut mereka sudah sesuai prosedur, ketua pun menjelaskan dengan gamblang klo PHK sepihak yang di keluarkan PT. HP itu cacat prosedural karena hanya membuat surat skorsing kepada anggota kami dan berujung keluarnya paklaring dari menjemen.

Ketua sendiri mengacu ke UU Ketenagakerjaan yang berbunyi bahwa Perusahaan tidak boleh memutuskan hubungan kerja dengan karyawan sebelum adanya keputusan bersalah dari pengadilan dan kesimpulan dari hasil bipartit dengan PT. HPI yang di kuasakan/diwakilkan ke PT. Haleyora Powerindo karna tidak ada titik temu dari 4 poin tuntutan tersebut, Ketua pun akan melanjutkan perselisihan ini ke pihak Dinas Ketenagakerjaan Depok.

Pos terkait